TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana protes atas tindakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mengadu ke majelis hakim bahwa jaksa KPK telah sewenang-wenang dalam menangani kasusnya sehingga tuntutannya di sidang praperadilan menjadi batal.
"Jaksa telah melecehkan pengadilan, memberikan surat panggilan untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padahal perkara praperadilan masih berjalan," kata Sutan saat membacakan surat kepada jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 6 April 2015.
Sutan tak didampingi satu pun kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor. Menurut Sutan, kuasa hukumnya fokus pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Sutan mengajukan praperadilan dan menuntut KPK membatalkan status tersangka dirinya dalam kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013. Sidang praperadilan dilaksanakan hari ini setelah sempat tertunda pada 23 Maret lalu akibat jaksa KPK tak datang. "Jadwal sidang praperadilan ditunda hingga hari ini karena jaksa tidak hadir pada 23 Maret tanpa alasan jelas. Jaksa telah semena-mena," kata Sutan.
KPK telah melimpahkan kasus Sutan ke ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Maret lalu. Sutan menuding KPK telah bertindak tak profesional dan tak tertib administrasi. "Ini adalah rencana jahat jaksa untuk menggugurkan praperadilan saya," ujarnya.
Menanggapi keberatan Sutan, jaksa KPK Dody Sukmono menegaskan pelimpahan perkara Sutan ke pengadilan telah sesuai prosedur hukum. "Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan ataupun dipercepat," ucap Dody usai sidang dinyatakan ditunda. Menurut Dody, perkara Sutan telah memasuki tahap pemberkasan lengkap atau disebut P21. Sebagai tindak lanjut, tersangka dan barang bukti pun segera dilimpahkan ke persidangan.
Merujuk dokumen yang diperoleh Tempo, Sutan akan didakwa di Tipikor atas dua perkara. Pertama, Sutan dituduh menerima hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA