TEMPO.CO, Malang - Pengurus Padepokan Dhammadipa Arama telah memaafkan pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al-Yemeni, yang memukul biksu Chandasilo.
Padepokan Dhammadipa Arama berlokasi di Jalan Ir Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Di padepokan ini ada Vihara Dhammadipa Arama dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Kertarajasa.
Kepala Vihara Dhammadipa Arama Banthe Khantidharo Mahathera sebelumnya tidak mengetahui nama pelaku pemukulan bila ISIS tak ramai diberitakan. Chandasilo sempat memberi tahu nama Salim saja. Ia agak kaget setelah tahu ternyata Abu Jandal adalah nama lain Salim. Chandasilo sendiri kini sudah setahun bertugas di Bali.
"Kami sudah memaafkan pelakunya sebelum ia meminta maaf di kantor polisi. Kami diajarkan untuk memaafkan perbuatan orang yang diliputi kegelapan batin. Kekerasan tak boleh dibalas dengan kekerasan," kata Khantidharo kepada Tempo, Kamis, 2 April 2015.
Salim Mubarok memukuli Chandasilo pada Rabu siang, 5 Februari 2015, di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Chandasilo langsung menelepon Khantidharo setelah dipukul Salim. Waktu itu Chandasilo hanya bersama seorang sopir.
Ia dibogem saat hendak memasuki mobil. Salim melayangkan satu pukulan saja yang mengenai kepala bagian kanan di atas telinga. Kepala Chandasilo hanya memar dan tidak berdarah.
Kemudian Chandasilo dan Salim dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Blimbing, Kota Malang. Salim mengaku memukul biksu karena dipicu sentimen teraniayanya muslim di Myanmar. Salim sempat diprotes karena tempat dan pelaku kejadian di Myanmar, kenapa biksu di Indonesia yang dipukul. Dendam tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan.
Sumber-sumber Tempo di Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga awalnya tidak mengenali Salim. Mereka mengenali nama dan foto Salim setelah diberitakan media massa hampir lima bulan kemudian. Waktu itu muncul video ajakan jihad di YouTube oleh seorang pemuda keturunan Arab asal Indonesia, plus berita "masjid ISIS" di Gang Makam, Dusun Sempu, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Sebelum memukul, Salim datang ke Kantor Imigrasi Malang bersama seorang perempuan dewasa yang diduga istrinya dan tiga orang anaknya. Seingat mereka, Salim hendak mengurus pembuatan paspor bagi istri dan anak-anaknya.
Sumber Tempo yang lain menyebutkan Salim memiliki paspor bernomor A4311672 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Malang, dengan masa berlaku mulai 20 Desember 2012 sampai 20 Desember 2017. Di halaman dua paspor ditulis nama Salim Mubarok dan lahir pada 25 Agustus 1977. Pada Mei 2014 atau tiga bulan setelah memukul Chandasilo, Salim dan keluarganya berangkat ke Suriah.
ABDI PURMONO