TEMPO.CO, Situbondo - Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian 38 batang kayu jati, tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 2 April 2015. "Kondisi Ibu masih lemah dan pusing," kata anak kedua Asyani, Linda Nia.
Menurut Linda, ibunya lebih banyak berbaring di tempat tidur. Selera makannya juga menurun sejak dirawat di Rumah Sakit dr Abdoer Rahem Situbondo, Senin, 30 Maret 2015. "Jadi tidak memungkinkan bila datang ke persidangan," ujarnya.
Kuasa hukum Asyani, Supriyono, menuturkan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Namun, karena Asyani tak hadir, persidangan ditunda hingga Senin pekan depan.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan majelis hakim, kata Supriyono, sidang Asyani akan diputus pada 23 April 2015. Namun, karena penundaan hari ini, dia memprediksi persidangan Asyani bakal berlangsung lebih lama.
Asyani pingsan setelah menjalani sidang kedelapan pada Senin lalu. Dia kemudian dilarikan ke RS dr Abdoer Rahem Situbondo dan dirawat di Paviliun Melati Nomor 8. Juru bicara Rumah Sakit dr Abdoer Rahem, Imam Hidayat, mengatakan Asyani pingsan karena kekurangan cairan. Selain itu, nenek empat cucu itu didiagnosis menderita penyakit psikosomatik atau gangguan psikis dan vertigo.
Tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, itu didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
IKA NINGTYAS