TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. Menurut dia, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempermasalahkan hal itu.
"Kan, sudah jelas bahwa setiap pemimpin KPK yang punya masalah hukum harus dinonaktifkan," kata Kalla di kantornya, Rabu, 1 April 2015. "Itu juga sudah ada di aturan KPK."
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan perpu tentang plt pemimpin KPK. Sejumlah anggota Komisi Hukum mempertimbangkan penolakan pengesahan perpu itu menjadi undang-undang.
Sejumlah fraksi mempermasalahkan waktu pengeluaran perpu itu. Presiden dianggap menyalahi aturan karena mengeluarkan perpu saat DPR masih dalam masa sidang. Sejumlah fraksi juga mempermasalahkan unsur kegentingan yang memaksa penerbitan perpu itu.
Kalla menilai kegentingan itu ada karena dua pemimpin komisi antirasuah pada saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Kalla mengatakan pemerintah siap menjelaskan kepada Dewan ihwal alasan diterbitkannya perpu itu. "Biasalah, ya kalau mereka minta jawaban pasti akan kami jawab," ujar Kalla.
Pada Februari lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Perpu ini merupakan dasar pengangkatan tiga pemimpin sementara KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi S.P.
REZA ADITYA