TEMPO.CO, Surabaya-PT Petrokimia Gresik selalu melakukan kordinasi dengan lembaga terkait guna menangani kasus penyelewengan, pengoplosan, hingga pemalsuan pupuk bersubsidi. Yakni bekerja sama dengan dinas pertanian tingkat kabupaten di Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI.
"Untuk TNI, kami memberikan penyuluhan secara periodik mengenai jenis-jenis produksi kami, bagaimana proses produksinya, hingga sistem distribusi," kata Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Wahyudi saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Maret 2015.
Petrokimia, kata dia, juga membentuk Tim Penanganan Misconduct, khusus menangani masalah-masalah yang diidentifikasi dan diinvestigasi oleh TNI. Di samping itu, pihaknya memaksimalkan peran sales supervisor di tiap wilayah yang nantinya siap menjadi tenaga ahli ketika TNI melaporkan temuannya.
"Sales supervisor ini yang nanti membantu memastikan jenis pelanggaran, mulai pemalsuan kantung, pemalsuan pupuk, hingga kadar oplosan. Jika diperlukan, barang bukti dibawa ke laboratorium uji Petrokimia Gresik," ujarnya.
Manajer Hubungan Masyarakat Petrokimia Yusuf Wibisono memperkirakan peningkatan temuan pelanggaran hukum penyalahgunaan pupuk bersubsidi berkat sinergi yang baik antarlembaga itu. Pada 8 Januari 2015, TNI dan Kementerian Pertanian menandatangani nota kesepahaman demi mencapai target swasembada pangan dalam tiga tahun ke depan.
"Sehingga unsur TNI mulai jajaran atas hingga Babinsa bergerak aktif mengawal distribusi benih dan pupuk bersubsidi. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pengungkapan kasus pengoplosan dan penyelewengan kini jauh lebih masif," tuturnya.
Yusuf menyebutkan, terdapat beberapa modus pelanggaran hukum penyelewengan pupuk bersubsidi produksi Petrokimia. Pertama, penyelewengan pupuk ke luar daerah distribusi yang telah ditentukan. "Diselewengkan kepada yang tidak berhak, seperti perkebunan," ujarnya.
Bentuk pelanggaran berikutnya ialah pemalsuan kantung pupuk bersubsidi yang kemudian disulap menjadi produk pupuk non-subsidi. Modus pemalsuan lainnya bahkan dilakukan dengan mencetak kemasan kantung mirip produk Petrokimia. "Misalnya mencetak logo, warna, hingga nama yang dibuat mirip," katanya.
Yang terakhir ialah pengoplosan pupuk bersubsidi dengan mengubah komposisinya. Umumnya, pupuk subsidi dicampur dengan pupuk nonsubsidi. Tak jarang, dicampur dengan serpihan batu bata dan tanah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, alokasi pupuk bersubsidi nasional adalah 9,55 juta ton.
Dari angka itu, PT Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran sebanyak 5,2 juta ton, dengan rincian pupuk jenis Urea 257.905 ton, ZA 1.050.000 ton, SP-36 850.000 ton, NPK 2.290.000 ton, dan Organik 771.880 ton.
Jawa Timur memperoleh alokasi pupuk bersubsidi dari PKG sebanyak 1.779.515 ton. Hingga 9 Maret 2015, distribusi di Jatim telah terealisasi sebesar 389.989 ton dari total alokasi 420.399 ton di bulan yang sama.
ARTIKA RACHMI FARMITA