TEMPO.CO, Pontianak - Teka-teki di balik cerita pembunuhan Tari Arizona sedikit demi sedikit terkuak. Penyelidik kepolisian berupaya keras merangkai setiap potongan informasi yang diperoleh dari keterangan saksi dan alat bukti terkait dengan kematian pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Andi Yul mengatakan, timnya berupaya merekonstruksi kegiatan Tari sejak ia meninggalkan kantornya Selasa, pukul 12.00 WIB, hingga ditemukan tewas, Rabu pagi, 11 Maret 2015.
Dari 16 saksi yang dimintai keterangan, kata Andi Yul, salah satunya mengaku bahwa Tari sempat mencuci sepeda motornya. Motor itu ditinggal, dan ia diantar pulang tukang cuci motor ke rumahnya. "Kami masih ingin memastikan apakah sore hari atau Senin sebelum kematiannya," ujar Andi, Senin, 16 Maret 2015.
Tari ditemukan tewas mengenaskan nyaris tanpa busana di kediamannya, Jalan Tani Makmur, Kota Baru, Pontianak Selatan, Rabu, 11 Maret 2015, pukul 07.24 WIB. Penyelidik menemukan Tari telungkup di ruang tamu dengan tengkorak remuk berlumuran darah dan mulut dililit lakban.
Tim penyelidik menemukan fakta sejumlah barang berharga milik Tari hilang, termasuk dua ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Namun, Andi Yul enggan memastikan bahwa motif pembunuhan janda berusia 25 tahun ini adalah perampokan.
"Hanya karena ada motor yang hilang, dan kemudian ada saksi mahkota yang belum ditemukan, tidak serta-merta saksi ini adalah pelakunya," katanya. Saksi mahkota ini, menurut Komisaris Andi Yul, merupakan orang terakhir yang bertemu dengan korban.
Hingga kini saksi tersebut belum ditemukan. Hasil olah tempat kejadian, kata Andi Yul, belum bisa diungkapkan kepada publik. Namun, dia memastikan, asumsi bahwa Tari dan seseorang makan bersama saat malam sebelum pembunuhan, sudah gugur.
Menurut dia, polisi menemukan ada dua sisa bungkusan di kediaman Tari. Namun, nasi bungkus ini dibeli pada Senin, atau dua hari sebelum Tari terbunuh. "Kemungkinan sisanya tidak sempat dibereskan, mengingat korban tinggal sendiri," ucap Andi Yul.
Andi Yul menjelaskan, barang bukti itu sudah diuji di laboratorium forensik. Hasil uji barang bukti ini, katanya, diperkuat dengan keterangan sebuah rumah makan di sekitar Jalan Tani Makmur, lokasi rumah Tari. Tari membeli nasi bungkus pada Senin malam.
Sab'al Anwar, rekan seruangan Tari, mengaku tidak biasanya koleganya itu kembali lagi ke kantor setelah makan siang. "Tari terakhir keluar kantor pukul 12.00 WIB. Waktu yang biasanya dipakai pegawai di sini keluar makan siang," kata Anwar, yang juga panitera pengganti di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Seusai makan siang, biasanya Tari kembali ke kantor sekitar pukul 13.00 WIB, untuk melanjutkan pekerjaannya. "Pulang kerja, petang hari, wajib absen. Hari Selasa itu, Tari hanya absen pagi hari," ungkap Anwar. Ia tidak menyangka, ternyata Tari tidak pernah mengisi absen lagi selamanya.
ASEANTY PAHLEVI | BC