Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negara Alpa, Nasib Masyarakat Adat Semakin Lemah  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Masyarakat adat Amanatun tiba di ruang rapat sebelum pertemuan dengan perwakilan anggota DPR di Senayan, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Masyarakat adat Amanatun tiba di ruang rapat sebelum pertemuan dengan perwakilan anggota DPR di Senayan, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Sorong - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyoroti kurangnya representasi masyarakat adat dalam konstitusi negara. Menurut dia, dari 1.148 suku di Indonesia, hanya 14 suku besar yang saat ini mengambil posisi penting sebagai pengambil kebijakan.

"Identitas dominanlah yang paling menguasai institusi negara kita saat ini," kata dia dalam sarasehan rapat kerja nasional AMAN di Sorong, Senin, 16 Maret 2015.

Karena itu, kata dia, kebijakan negara semakin membuat masyarakat adat terpinggirkan. Salah satunya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut Abdon, dalam prakteknya, undang-undang ini justru mengkriminalisasi masyarakat adat. Contohnya, kasus Bahtiar Sabang, warga adat Turungan Baji di Sulawesi Selatan, yang mencuat Oktober 2014 lalu. Bahtiar ditangkap gara-gara menebang sebatang pohon yang ditanam di kebun sendiri, tapi diklaim pemerintah masuk kawasan hutan negara. Kasus bapak berusia 45 tahun itu masih dalam proses Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, program legislasi nasional tak memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam prioritas tahun ini. Padahal, Indonesia menjadi salah satu inisiator dalam deklarasi PBB tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Begitu pula dengan revisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah membatalkan beberapa poin dalam undang-undang itu, sehingga pasal yang menyatakan hutan adat adalah milik negara dibatalkan.

Namun prakteknya, Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang disampaikan ke gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas kehutanan di seluruh Indonesia masih menegaskan penetapan kawasan hutan adat tetap berada di tangan Menteri Kehutanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak ada perwakilan masyarakat adat dalam institusi pengambil kebijakan dan peraturan," kata Abdon.

Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pendataan masyarakat adat. Mereka, kata Abdon, menolak memiliki identitas resmi, seperti KTP, karena harus terdaftar sebagai penganut agama yang diakui negara. "Pun tidak ada usaha negara untuk mencatat mereka," kata dia. "Jadi secara tidak langsung, puluhan juta orang Indonesia sesungguhnya sedang dimusnahkan dari negeri ini."

Abdon mengaku gerah dengan kondisi negara pasif yang semakin berlarut ini. Karena itu, ia meminta masyarakat adat yang maju sendiri menyuarakan hak-haknya. "Sebagai masyarakat adat, sudah saatnya kita terlihat setelah 70 tahun negara lupa," kata dia.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional IV di Sorong, Papua Barat. Rapat akbar ini diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama pemerintah terhadap pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

9 hari lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

35 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

36 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

37 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

39 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

40 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

44 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.


Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

44 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

AMAN mengidentifikasi belasan masyarakat adat di IKN Nusantara dan sekitarnya. Mereka terancam rencana investasi proyek IKN dan dampak krisis iklim.


Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

44 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Pakar Sosiologi Unair Tekankan Dialog Hukum Adat dan Negara untuk Selesaikan Konflik Masyarakat Adat-IKN

Dialog, komitmen, dan simpati dari pihak IKN terhadap masyarakat lokal dinilai belum terwujud.


BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

44 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
BRWA: Wilayah Adat Teregistrasi Seluas 28,2 Juta Hektare, tapi Hanya 13,8 Persen

Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat berpotensi masih terus berlangsung.