Pencatatan usia 45 tahun tersebut bermula sejak di tingkat penyidikan di Polsek Jatibanteng, Situbondo. Kasubag Humas Polres Situbondo Inspektur Dua Nanang Triambodo mengatakan penyidik telah mengkonfirmasi kebenaran KTP Asyani tersebut ke kecamatan dan desa. “Desa dan camat mengakui KTP itu benar,” kata Nanang.
Asyani, tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, dituduh mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di desa setempat. Menurut Asyani, kayu jati itu ditebang di lahannya sendiri pada 2010.
Selama lima tahun, kayu-kayu itu disimpan di rumah Asyani. Pada Juli 2014, Asyani hendak membuat dipan. Asyani pun meminta menantunya, Ruslan, menyewa mobil milik Abdus Salam dan membawa kayu-kayu itu ke Sucipto, tukang kayu. Tapi nahas, pada 7 Juli 2014 polisi hutan menyita kayu tersebut karena dianggap barang curian di kawasan hutan produksi.
Asyani, nenek empat anak, dipenjara sejak 15 Desember 2014. Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo.
IKA NINGTYAS