TEMPO.CO, Jakarta - Nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali disebut menerima uang dari proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Rizal Abdullah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang, yang mengungkit kembali pemberian uang ke Alex itu melalui pengacaranya, Arief Ramdhan.
"Sebenarnya klien saya ini cuma korban, uang dari El Idris itu tidak digunakan oleh klien saya bahkan dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi iya, iya, benar ada pernyataan itu klien saya di persidangan," kata Arief di KPK, Kamis, 12 Maret 2015.
Pernyataan yang dimaksud Arief mengacu pada pengakuan Rizal di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011. Ketika itu, Rizal menjadi saksi untuk Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah yang duduk di kursi terdakwa--kini terpidana dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Rizal saat itu menirukan ucapan El Idris ketika memberinya uang Rp 400 juta. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," ujarnya. Diduga, 'bapak' yang dimaksud itu adalah Alex Noerdin. Duit dari El Idris itu belakangan diketahui merupakan 'uang terima kasih' dari Nazar karena perusahaannya mendapat proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Di persidangan yang sama, Rizal pula yang mengungkapkan ada fee 2,5 persen buat Alex Noerdin. Fee itu belum termasuk 2,5 persen buat komite. "Untuk komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen," pungkasnya. Hitungan itu diambil dari Rp 33 miliar yang merupakan uang muka proyek yang didapat Duta Graha.
Rizal sejak Kamis, 12 Maret 2015, menjadi tahanan KPK. Setelah diperiksa penyidik selama lebih dari 9 jam, dia keluar dari gedung komisi pukul 18.50 Wib mengenakan rompi tahanan ala KPK berwarna oranye.
Sayangnya, Rizal bungkam saat ditanya soal pengakuannya tersebut. Hingga masuk mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya yang beralamat di Guntur, Jakarta Selatan, ia tetap tak mau bicara.
Alex Noerdin hingga pukul 19 .15 Wib tak berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya tak merespons panggilan telepon Tempo, juga tak menjawab pesan pendek. Begitu juga dengan nomor ponsel ajudannya, Jon. Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Untung Sarwono mengaku tak bisa menjawab soal aliran duit Nazar ke Alex lantaran bukan kegiatan pemerintahan.
Kasus Wisma Atlet Jakabaring menyeret banyak pihak. Yang kini berstatus terpidana yaitu Nazaruddin dan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
MUHAMAD RIZKI