TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly berkunjung ke gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 Maret 2015 pukul 12.00 WIB. Yasonna dan pimpinan MPR akan membahas soal program empat pilar kebangsaan. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan pertemuan ini sama sekali tidak membahas kasus partai.
Kasus partai yang sedang mencuat adalah Partai Golkar versi Aburizal Bakrie dan Agung Laksano. Menteri Yasonna menerbitkan surat pengakuan terhadap Agung Laksoo sebagai pimpinan sah Golkar. "Itu internal masing-masing partai, MPR tak boleh urusi," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Menteri Yasonna sempat mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.
Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris. Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham. Pasalnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Zulkifli mengatakan pertemuan siang ini hanya akan membahas sosialisasi empat pilar kebangsaan."Karena sosialisasi empat pilar tak hanya MPR yang melaksanakan. Kami kerja sama dengan Kemenkumham," kata dia.
Kemarin sejumlah petinggi partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih, koalisi pendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden, berkumpul di rumah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais. Mereka yang hadir termasuk Zulkifli Hasan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, mantan sekretaris jenderal Taufik Kurniawan, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Namun, Zul enggan menjelaskan isi pertemuan tersebut.
PUTRI ADITYOWATI