TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak segera mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dilakukan setelah Agung menyerahkan susunan kepengurusan yang sudah dicatat notaris.
"Kami minta mereka segera mengirim nama dengan mengakomodasi kader yang memenuhi kriteria dan dikirimkan dengan akta notaris," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Selasa, 10 Maret 2015.
Laoly hari ini menerima kepengurusan Agung Laksono sebagai pengendali Golkar. Laoly mengeluarkan keputusan ini dengan mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 serta nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Dalam putusan itu, menurut Laoly, Mahkamah Partai Golkar mengabulkan menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dualisme Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Dalam munas yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.
Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kemenkumham, pengadilan negeri, hingga mahkamah partai. Mahkamah Golkar membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai pekan lalu di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Dua hakim mahkamah, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya memilih tak bersikap. Kedua kubu pun segera melapor ke Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA