TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam warga di Aceh Besar dicambuk gara-gara berjudi sabung ayam di halaman Masjid Al-Munawarah, Jantho, seusai salat Jumat, 6 Maret 2015. Mereka terbukti melanggar Qanun (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Prosesi cambuk disaksikan ratusan anggota jemaah salat Jumat. Mereka masing-masing dicambuk sebanyak lima kali. Hukuman cambuk tersebut adalah yang pertama di Aceh Besar pada 2015.
Kepala Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Aceh Besar Muhammad Rusli mengatakan enam warga tersebut ditangkap pada awal Januari lalu saat sedang berjudi sabung ayam di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. "Ikut disita barang bukti uang 2,5 juta dan empat ekor ayam," ucapnya.
Menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Syariah, mereka divonis enam kali cambukan. Namun, karena mereka sempat ditahan selama satu bulan, hukuman cambuk dikurangi satu kali.
Hukuman cambuk di Aceh telah dilakukan sejak 2004, sebagai bagian dari pemberlakuan syariat Islam di Aceh. Sejauh ini, hanya tiga kategori pelanggar syariat Islam yang mendapatkan hukuman cambuk, yaitu perjudian, minum minuman keras, dan perzinahan.
Pada 30 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Jinayat sebagai implementasi yang lebih luas terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh. Namun qanun yang menuai kontroversi tersebut belum diberlakukan karena dalam amanatnya harus menunggu satu tahun setelah diundangkan.
ADI WARSIDI