Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Lembaga Ini Wajib Tuntaskan Konflik KPK

image-gnews
Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit
Direktur PUKAT zainal arifin memberikan pernyataan refleksi korupsi di Indonesia. PUKAT menyimpulkan thn 2010 tahun tanpa makna untuk pemberantasan korupsi. TEMPO/Bernada Rurit
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyayangkan pelimpahan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Ia menduga ada upaya tawar-menawar dalam penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan Kejaksaan.

"Saya khawatir KPK mengkhianati publik jika benar ada tawar-menawar pelimpahan kasus korupsi. Bukan itu yang kami harapkan," kata Zainal saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015. Ia meminta enam lembaga negara segera bertindak menghentikan konflik KPK dengan kepolisian yang menghambat pemberantasan korupsi.

1. Presiden
Presiden seharusnya bisa membiarkan KPK  terus menyelidiki kasus korupsi. Zainal lebih menyukai keputusan Susilo Bambang Yudhoyono dalam menghentikan kasus KPK - Kepolisian Jilid I. "SBY membiarkan independensi proses penyidikan KPK, baru membentuk tim 8. Itu lebih baik," kata dia.

Selain itu, Zainal meminta presiden lebih selektif memilih panitia seleksi calon pimpinan KPK. "Presiden harus mengawal tim pansel. Jangan sampai begundal pro korupsi menyamar jadi pimpinan KPK," kata dia.

2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, kata Zainal, sebaiknya segera menegur hakim gugatan praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "MA harus meminta rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi kepada Sarpin," kata dia.

3. Komisi Yudisial
Zainal meminta Komisi segera mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap putusan Sarpin yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tak punya bukti kuat. "KY harus segera berikan sanksi kepada Sarpin karena kesalahan putusannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kejaksaan Agung
Karena putusan Sarpin, KPK harus melimpahkan penyidikan kasus dugaan suap dan korupsi Budi kepada Kejaksaan. Zainal berharap Kejaksaan bisa menyelesaikan penyelidikan dengan independen. "Kejaksaan harus sungguh-sungguh dan jangan pakai preferensi politik," kata dia.

5. Kepolisian
Zainal berharap kepolisian mampu mereformasi tim internal dan memperbaiki hubungan kepolisian dengan komisi antirasuah.

6. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan, kata Zainal, harus bijak menentukan calon Kepala Kepolisian dan lima pimpinan KPK. Ia meminta DPR menghindari kepentingan politik untuk memilih pimpinan KPK yang pro pemberantasan korupsi.

"Kuncinya tetap di panitia seleksi. Kalau seluruh calon bagus, DPR tak punya kesempatan memilih yang buruk," ujar dia.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.