Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Opini: Bapak Jokowi, Data Anda Untuk Soal Hidup-Mati

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

SEBELUMNYA: Jokowi pun Sembrono di Hitungan Ini

PARA praktisi klinis serta akademisi masih terus memperdebatkan definisi adiksi yang paling akurat secara klinis. Meskipun demikian, terdapat banyak perangkat pengukuran dan diagnostik terstandarisasi yang diterima luas untuk menentukan tingkat adiksi, yang memerhitungkan lebih dari sekedar frekuensi dan metode penggunaan napza. Pengukuran ini melibatkan dimensi-dimensi biologis, psikologis serta sosiologis.

Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggunakan International Classification of Diseases and Health Problems (ICD-10) atau Klasifikasi Internasional Penyakit dan Masalah Kesehatan versi 10 untuk menentukan adiksi.  Beberapa alat pengukuran/asesmen adiksi lain yang terstandarisasi, dapat diandalkan, dan disetujui oleh WHO juga tersedia dan dapat digunakan untuk mengukur tingkat penggunaan napza yang bermasalah.

Yang membedakan alat-alat ini dengan kategorisasi “kasar” dari BNN-UI adalah aplikasi dan penekanan elemen-elemen perilaku, kognitif dan fisiologis yang kompleks pada adiksi, sesuai sejatinya.  Elemen-elemen ini meliputi kualitas hidup pengguna, gejala putus zat, relapse/penggunaan kembali yang kronis, serta bukti-bukti jelas yang menunjukkan efek merusak akibat penggunaan zat secara tidak terkendali.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengestimasikan adanya 74.326 orang pengguna napza suntik di Indonesia, dengan konsentrasi pengguna terbanyak berada di Jakarta dan sekitarnya, Jawa Timur, serta Jawa Barat.  Organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-bangsa dan WHO juga merujuk pada angka/data ini.

Angka ini mencerminkan perkiraan jumlah pengguna napza suntik dalam survey lain yang dilakukan oleh BNN-UI pada tahun 2011. Survey ini juga mengidentifikasi sekitar 1,1 juta pengguna napza non-suntik di Indonesia. Kebanyakan dari mereka menggunakan ecstasy dan crystal methamphetamine (shabu) sebanyak lebih dari 49 kali pada tahun sebelum survey dilakukan.

Meskipun demikian, seperti yang telah dijabarkan di atas, indikator seperti metode atau frekuensi penggunaan napza saja tidak cukup untuk menentukan apakah seseorang membutuhkan rehabilitasi atau tidak, atau bahkan apakah rehabilitasi merupakan metode yang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antara para pengguna ini, mungkin hanya beberapa yang siap atau memilih untuk menjalani program rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN. Yang lainnya mungkin memilih untuk mengikuti program terapi rumatan metadon; sebagian lagi mungkin dapat terus hidup mandiri secara produktif sambil mengelola sendiri penggunaan napza mereka.

Perkara Hidup dan Mati
Para analis dari dalam maupun luar Indonesia telah dengan jelas berargumen menentang hukuman mati bagi tindak pidana narkotika dengan dasar keberpihakan pada hak asasi manusia.  Berbagai bukti dari Singapura, Malaysia, dan berbagai negara lainnya menunjukkan bahwa hukuman mati tidaklah efektif dalam menimbulkan efek jera untuk menghalangi peredaran maupun menekan tingkat penggunaan narkotika.

Harus diakui bahwa setiap penelitian pasti memiliki ambang kesalahan, tidak semua penelitian dirancang dan dilaksanakan dengan baik.  Dalam situasi terburuk, penelitian dapat dimanipulasi sedemikan rupa untuk memberi pembenaran kebutuhan politik tertentu, menyulut ketakutan publik dan memberikan kredibilitas semu untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang punitif, tidak etis dan tidak populer.

Keputusan maupun kebijakan apapun, apalagi yang menyangkut hidup atau mati seseorang harus diambil berdasarkan bukti yang baik dan dapat diandalkan.

*) Claudia Stoicescu adalah kandidat PhD di University at Oxford, peneliti Centre for Evidence-Based Social Intervention, dan visiting researcher yang tengah melakukan kolaborasi dengan Atma Jaya HIV-AIDS Research Center dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia untuk menginvestigasi risiko HIV di antara pengguna narkotika suntik perempuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.


Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.