TEMPO.CO, Makassar - Istri Abraham Samad, Indriana Kartika, diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 6 Maret 2015. Indriana bakal diambil keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. "Jumat pekan depan, istri Abraham Samad dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim," kata koordinator tim advokasi Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Jumat, 27 Februari.
Adnan yang merupakan kuasa hukum Samad dan keluarga, menyebut Indriana akan didamping puluhan pengacara yang tergabung dalam tim advokasi antikriminalisasi. Indriana disebutnya diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Sebab, pemeriksaan dilakukan mengenai kasus yang dilaporkan Feriyani Lim. Kasus serupa juga ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat dengan pelapor Chairil Chaidar Said.
Samad dan Feriyani sendiri ditetapkan tersangka atas laporan Chairil, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri. Feriyani dijadikan tersangka pada 2 Februari. Di hari yang sama, perempuan asal Pontianak ini mengadukan Samad ke Bareskrim. Selanjutnya, Samad akhirnya ditetapkan tersangka pada 9 Februari oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, ekspose status tersangka baru dilakukan pada 17 Februari.
Adnan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengetahui konstruksi hukum yang dibangun penyidik sehingga menjadikan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dalam perkara ini, banyak pihaknya yang saling terkait. Di antaranya para perantara Samad dan Feriyani. Lalu, ada pula sejumlah pejabat yang berwenang dalam pembuatan dokumen administasi kependudukan.
Tim kuasa hukum Samad memang belum sempat menggali informasi mengenai kronologi penetapan tersangka alumnus Universitas Hasanuddin itu. Dalam pemeriksaan pertama di Makassar, Selasa, 24 Februari, memang tidak tuntas. Pemeriksaan dihentikan karena kliennya mengeluh sakit lambung. Penyidik baru mencecar Samad dengan 15 pertanyaan selama 1,5 jam. "Belum masuk substansi perkara," tutur Adnan.
Lebih jauh, Adnan menyatakan tim advokasi di Makassar tengah mewacanakan untuk melapor balik semua pelapor kasus-kasus Samad. Mulai dari kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan sampai foto mesra hasil rekayasa yang banyak beredar di dunia maya. "Itu baru sebatas usulan. Memang masih harus ada persetujuan dari tim taktis di Jakarta," ucapnya.
Pelaporan balik, menurut Adnan, juga baru ditempuh, apabila pihaknya telah memiliki konstruksi hukum kasus itu secara utuh. Sampai sekarang, kronologi pelaporan dari setiap kasus Samad memang masih belum jelas. "Kami mesti tahu dulu, bagaimana proses pelaporannya dan bukti apa yang dilampirkan. Hingga saat ini kan, semua itu belum terang benderang," kata ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.
Tim advokasi Samad, menurutnya tengah berupaya mengidentifikasi semua laporan yang dialamatkan ke kliennya. Masih butuh analisa dan kajian perihal kasus-kasus itu. Terlebih, data yang diperoleh baru sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan media. Selain itu, pihaknya juga coba mensinkronkan dengan keterangan Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Samad. "Hingga kini, kami belum tetapkan jadwal pemeriksaan ulang," ucapnya. Penyidik juga belum mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 23 saksi, baik itu di Makassar maupun di Jakarta.
Mengenai agenda pemeriksaan Indriana, Endi mengaku kurang mengetahuinya. Terlebih, pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim. Ia mengaku ada dua pelapor dalam kasus ini. Kasus yang ditangani pihaknya adalah laporan Chairil. Itu pun awalnya diusut Bareskrim, tapi dilimpahkan pada 29 Januari. "Intinya, bukan penyidik Polda yang memeriksa istri AS . Jadi, silakan tanyakan ke Bareskrim," ucapnya.
Lebih jauh, soal rencana tim kuasa hukum Samad untuk melapor balik, menurut Endi harus dihormati. Toh, itu adalah hak semua masyarakat. Pihaknya mempersilahkan bila memang menemukan adanya unsur tindak pidana. Kepolisian tentu akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
TRI YARI KURNIAWAN