Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Abraham Samad Segera Diperiksa Bareskrim

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah anggota polisi mengawal Ketua KPK non aktif, Abraham Samad saat melaksanakan salat Zuhur di Polda Sulsel, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Sejumlah anggota polisi mengawal Ketua KPK non aktif, Abraham Samad saat melaksanakan salat Zuhur di Polda Sulsel, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Istri Abraham Samad, Indriana Kartika, diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 6 Maret 2015. Indriana bakal diambil keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. "Jumat pekan depan, istri Abraham Samad dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim," kata koordinator tim advokasi Abraham Samad, Adnan Buyung Azis, kepada Tempo, Jumat, 27 Februari.

Adnan yang merupakan kuasa hukum Samad dan keluarga, menyebut Indriana akan didamping puluhan pengacara yang tergabung dalam tim advokasi antikriminalisasi. Indriana disebutnya diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Sebab, pemeriksaan dilakukan mengenai kasus yang dilaporkan Feriyani Lim. Kasus serupa juga ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat dengan pelapor Chairil Chaidar Said.

Samad dan Feriyani sendiri ditetapkan tersangka atas laporan Chairil, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri. Feriyani dijadikan tersangka pada 2 Februari. Di hari yang sama, perempuan asal Pontianak ini mengadukan Samad ke Bareskrim. Selanjutnya, Samad akhirnya ditetapkan tersangka pada 9 Februari oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Namun, ekspose status tersangka baru dilakukan pada 17 Februari.

Adnan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengetahui konstruksi hukum yang dibangun penyidik sehingga menjadikan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dalam perkara ini, banyak pihaknya yang saling terkait. Di antaranya para perantara Samad dan Feriyani. Lalu, ada pula sejumlah pejabat yang berwenang dalam pembuatan dokumen administasi kependudukan.

Tim kuasa hukum Samad memang belum sempat menggali informasi mengenai kronologi penetapan tersangka alumnus Universitas Hasanuddin itu. Dalam pemeriksaan pertama di Makassar, Selasa, 24 Februari, memang tidak tuntas. Pemeriksaan dihentikan karena kliennya mengeluh sakit lambung. Penyidik baru mencecar Samad dengan 15 pertanyaan selama 1,5 jam. "Belum masuk substansi perkara," tutur Adnan.

Lebih jauh, Adnan menyatakan tim advokasi di Makassar tengah mewacanakan untuk melapor balik semua pelapor kasus-kasus Samad. Mulai dari kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan sampai foto mesra hasil rekayasa yang banyak beredar di dunia maya. "Itu baru sebatas usulan. Memang masih harus ada persetujuan dari tim taktis di Jakarta," ucapnya.

Pelaporan balik, menurut Adnan, juga baru ditempuh, apabila pihaknya telah memiliki konstruksi hukum kasus itu secara utuh. Sampai sekarang, kronologi pelaporan dari setiap kasus Samad memang masih belum jelas. "Kami mesti tahu dulu, bagaimana proses pelaporannya dan bukti apa yang dilampirkan. Hingga saat ini kan, semua itu belum terang benderang," kata ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim advokasi Samad, menurutnya tengah berupaya mengidentifikasi semua laporan yang dialamatkan ke kliennya. Masih butuh analisa dan kajian perihal kasus-kasus itu. Terlebih, data yang diperoleh baru sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan media. Selain itu, pihaknya juga coba mensinkronkan dengan keterangan Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Samad. "Hingga kini, kami belum tetapkan jadwal pemeriksaan ulang," ucapnya. Penyidik juga belum mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan. Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 23 saksi, baik itu di Makassar maupun di Jakarta.

Mengenai agenda pemeriksaan Indriana, Endi mengaku kurang mengetahuinya. Terlebih, pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim. Ia mengaku ada dua pelapor dalam kasus ini. Kasus yang ditangani pihaknya adalah laporan Chairil. Itu pun awalnya diusut Bareskrim, tapi dilimpahkan pada 29 Januari. "Intinya, bukan penyidik Polda yang memeriksa istri AS . Jadi, silakan tanyakan ke Bareskrim," ucapnya.

Lebih jauh, soal rencana tim kuasa hukum Samad untuk melapor balik, menurut Endi harus dihormati. Toh, itu adalah hak semua masyarakat. Pihaknya mempersilahkan bila memang menemukan adanya unsur tindak pidana. Kepolisian tentu akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

57 menit lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.