Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isi Teror Bom kepada Pengacara Bambang Widjojanto  

image-gnews
Salah satu anggota tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana (tengah), beri keterangan kepada wartawan seusai menemui klienya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Nursyahbani mengatakan ada 60 pengacara yang siap mendampingi Bambang yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. Tempo/Aditia Noviansyah
Salah satu anggota tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana (tengah), beri keterangan kepada wartawan seusai menemui klienya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Nursyahbani mengatakan ada 60 pengacara yang siap mendampingi Bambang yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang MK untuk kasus Pilkada Kota Waringin Barat, Kalteng, pada 2010. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, mengaku mendapat teror ancaman bom pada Rabu malam, 18 Februari 2015. Nursyahbani langsung memberi tahu calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti soal teror tersebut.

"Pak Badrodin yth. Saya Nursyahbani Kaatjasungkana. Tim pembela BW. Saya mau lapor, bahwa saya mendapat ancaman seperti ini: ada bom di halaman rumah mu. tunggu meledak dr no+6287864272394. Juga ancaman2 lainnya seminggu terakhir ini. Mohon perhatian," isi pesan singkat Nursyahbani kepada Badrodin, seperti diterima Tempo, Kamis, 19 Februari 2015. Menurut Nursyahbani, pesan tersebut ia kirim sesaat mendapat teror yakni Rabu malam pukul 23.00 WIB.

Badrodin pun, kata Nursyahbani, langsung merespons pesan itu. "Baik Bu, akan segera dilidik," isi pesan balasan dari Badrodin.

Tak berselang lama, Nursyahbani mengatakan Kepala Operasi Polda Metro Jaya meneleponnya. Lalu Kepala Polres Depok dan Kepala Polsek Cimanggis beserta tim buser datang untuk menyisir kediaman Nursyahbani di Depok. Namun, tak ditemukan bom di rumah Nursyahbani yang beralamat di Jalan Melati B - 15 Perum Mekarsari Cimanggis, Depok, tersebut.

Nursyahbani menjadi pengacara Bambang dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Kasus tersebut bermula saat tim Bareskrim mencokok Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Al Ghifari Aqsa, mengatakan teror terhadap Nursyahbani tersebut mengindikasikan masih banyak orang yang ingin mengganggu jalannya pembelaan dan upaya penghentian kriminalisasi. "Pidato Jokowi tidak menyelesaikan kriminalisasi dan menjamin keamanan bagi pegiat antikorupsi," ujar Ghifari.

Pada Rabu lalu, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad, dan wakilnya, Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka di kepolisian. Pada saat yang bersamaan, Jokowi juga memilih Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi tetap tak dilantik meski status tersangkanya yang disematkan KPK digugurkan dalam sidang praperadilan.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.