TEMPO.CO , Kendari: Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan rekomendasi larangan bagi seluruh pemerintah daerah dan pegawai negeri sipil untuk menggelar rapat atau pertemuan di hotel, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tetap melakukannya. Nur Alam menggelar pertemuan di salah satu hotel mewah di bilangan Jalan Edi Sabara, Kendari, Rabu, 18 Februari 2015.
"Karena jumlah undangan ribuan sehingga dimungkinkan untuk dilaksanakan di hotel atau di tempat yang representatif, itu juga kita atur dalam peraturan Gubernur," kata Kapala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra Muhammad Natsir Andi Baso, Rabu.
Kegiatantersebut digelar dalam rangka ekspose keberhasilan pembangunan selama tujuh tahun kepemimpinan Nur Alam. Pertemuan itu dihadiri seluruh pejabat bupati dan ribuan pegawai negeri lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Natsir mengatakan larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menggelar pertemuan di hotel memiliki batasan tertentu. Hal tersebut terkait jumlah undangan dan sarana yang belum dimiliki pemerintah.
Dukungan penyelenggaraan pertemuan atau rapat dihotel juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Tenggara Anton Timbang. Menurut Anton, larangan itu masih sebatas sosialisasi dan lagi pula Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki tempat yang bisa menampung orang dengan jumlah ribuan.
Dalam paparan ekspose keberhasilan pembangunan selama tujuh tahun, Nur Alam mengklaim telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan ibu dan anak, pertanian, kelautan, pariwisata dan lainnya.
Mulai Desember 2014, pemerintah melarang aparatur negaranya baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di hotel, vila, resort ataupun cottage.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat ini dikeluarkan pada 17 November lalu.
ROSNIAWANTY FIKRI