TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Golkar versi Agung Laksono menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan kebenaran gugatannya dalam sidang Mahkamah Partai yang berlangsung hari ini, Selasa, 17 Februari 2015. Agung juga menyertakan tiga kardus kertas berukuran A4 dalam sidang itu.
"Kami juga lampirkan bukti-bukti tertulis dari puluhan saksi-saksi lain, Yang Mulia," kata Ketua DPP Munas Golkar di Ancol, Yorrys Raweyai, saat sidang Mahkamah di kantor partai di Slipi, Jakarta.
Baca Juga:
Selain keterangan saksi secara tertulis, Yorrys juga menyerahkan rekaman suara Ketua Panitia Musyawarah Nasional Bali Nurdin Halid. Dalam rekaman itu, Nurdin sedang mengarahkan peserta agar memenangkan Aburizal Bakrie alias Ical secara aklamasi. Bukti-bukti ini, kata Yorrys, untuk membuktikan ketidakabsahan munas Bali yang diselenggarakan dengan tidak demokratis.
Ketua Mahkamah Partai Muladi mengatakan bukti-bukti itu bakal dipelajari dalam waktu seminggu ini. "Kami akan pelajari hingga nanti ada tanggapan dari kubu Ical soal tudingan-tudingan ini," kata dia.
Dalam sidang kedua ini, kubu Ical tak juga hadir. Dalam surat yang dibacakan Muladi, Ical mengatakan sidang Mahkamah tak relevan setelah pernah mengeluarkan putusan tak bisa menyelesaikan konflik itu pada 23 Desember lalu.
"Saya tegaskan saat itu kami tidak mengeluarkan putusan. Tapi, hanya rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan ini di pengadilan," kata Muladi.
INDRI MAULIDAR