TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Anhar Darwis, mengatakan Markas Besar Kepolisian RI tidak pernah mengirim laporan hasil penyelidikan internal terhadap rekening mencurigakan Budi Gunawan pada 2010 kepada KPK. Saat itu Budi menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
"Tidak ada laporan penyelidikan internal dari Polri," kata Anhar dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2015. Mantan Kepala Satuan Tugas Unit Koordinasi dan Supervisi ini mengatakan, bahkan saat KPK menggelar penyelidikan kasus Budi pada Juni 2014, tidak ada surat dari Polri tentang penyelidikan transaksi mencurigakan Budi.
Anhar memastikan, sepanjang 2010-2014, Polri juga tidak memberitahukan adanya tindak lanjut atas laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 2010, pejabat PPATK mengaku menyerahkan laporan keuangan kepada Polri yang menunjukkan adanya rekening tidak wajar atas nama Budi Gunawan.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kemudian menggelar penyelidikan internal terhadap transaksi mencurigakan dalam rekening milik Budi Gunawan pada Mei-Juni 2010. Hasil pemeriksaan itu menyatakan rekening Budi Gunawan wajar. Bahkan Polri mengklaim sudah menyerahkan hasil penyelidikan mereka kepada PPATK dan KPK.
Menurut dokumen yang tersebar saat Budi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala Polri di DPR, Rabu, 14 Januari 2015, ada transaksi Rp 57 miliar di rekening Budi. Kepada tim penyelidik, Budi menyatakan transaksi itu titipan anaknya, Muhammad Herviano Widyatama.
Menurut Budi, arus dana di dalam rekeningnya berasal dari pinjaman yang dikucurkan oleh Pacific Blue International Limited pada 5 Juli 2005 kepada Herviano, yang ketika itu berusia 19 tahun. Kepada pemeriksanya, Herviano menjelaskan bahwa kredit Rp 57 miliar dari perusahaan asal Selandia baru itu digunakannya untuk berbisnis pertambangan timah dan perhotelan.
Tempo mencatat, menurut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Agustus 2008, jumlah harta kekayaan Budi Gunawan sebesar Rp 4,468 miliar. Namun, pada Juli 2013, jumlah itu meningkat lima kali lipat menjadi Rp 22,6 miliar. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.
SYAILENDRA PERSADA