TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan 630 aparat TNI dan Polri siap melakukan penangkapan paksa terhadap Labora Sitorus, terpidana bisnis kayu dan bahan bakar minyak ilegal, di kediamannya di Tempat Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat.
"Ada 630 personel yang disiapkan. Kita pastikan menghindari korban jiwa," ujar Waterpauw saat dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.
Dia menuturkan personel gabungan tersebut bertugas mengamankan area penangkapan di Tempat Garam. Sedangkan eksekutornya dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong. "Kita sifatnya mem-backup Kejari. Namun, sebelum eksekusi paksa, kita berharap Labora dapat menyerahkan diri secara baik-baik," katanya.
Ratusan aparat bersenjata lengkap tersebut direncanakan menerobos pintu gerbang utama PT Rotua dan memaksa masuk ke area pabrik. Apabila terjadi penghadangan di depan pintu masuk, ujar Waterpauw, akan ditangani secara baik-baik. "Tapi, sebelum itu semua, kita juga akan menjelaskan kepada pengikut dan kerabatnya agar tidak melawan saat eksekusi. Biarlah eksekusi ini berjalan lancar, karena telah sesuai dengan putusan inkrah Mahkamah Agung."
Sebanyak 630 personel terdiri atas 510 dari kepolisian dan 120 anggota TNI. "TNI ikut mem-backup eksekusi karena situasi di lapangan tidak seperti yang dikira. Ia (Labora) punya banyak pendukung yang kita belum tahu, apakah akan anarkistis atau tidak," tuturnya.
Freddy Fakdawer, adik angkat Labora, mengatakan tak takut dengan jumlah aparat yang disiapkan. "Kita lihat saja, apakah kekuatan masyarakat lebih kuat atau kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, pengamanan di rumah Labora Sitorus, pemilik rekening gendut Rp 1,5 triliun, di Jalan Pandjaitan telah diperketat. "Kita perketat. Tidak sembarang orang boleh masuk sekarang," tutur Freddy.
Petugas jaga, yang semula biasanya berjumlah dua orang, ditambah beberapa orang. Fakdawer memastikan Labora akan aman berada di area pabrik dan kediamannya ketimbang di luar. "Pengamanan ini tidak melibatkan aparat. Itu karyawan kami sendiri," kata Freddy.
Eksekusi terhadap Labora sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 September 2014. Dalam putusan itu, polisi berpangkat bripka itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JERRY OMONA