TEMPO.CO, Jakarta -Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang menilai penjaringan ulang calon Kepala Kepolisian tidak menghilangkan peluang pelantikan Budi Gunawan. Ia meminta Presiden Joko Widodo tetap melantiknya meski kemudian dinonaktifkan. "Hak dia harus dipenuhi dulu," ujarnya, Sabtu, 7 Februari 2015.
Sinyal penggantian Budi Gunawan terlihat dari sikap Jokowi yang meminta Komisi Kepolisian Nasional menjaring ulang kandidat Kapolri. Setidaknya ada empat nama yang berpeluang dipilih. Mereka adalah Wakapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kabaharkam, Komjen Putut Eko Bayuseno, dan Irwasum, Komjen Dwi Prijatno, dan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso.
Junimart menjelaskan, presiden bisa saja mengajukan calon Kapolri baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat . Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika prosedur yang sebelumnya sudah selesai. "Pencalonan Budi Gunawan kan sudah disetujui DPR. Jadi secara akademik dan aturan ketatanegaraan tidak ada alasan untuk tidak melantik," katanya.
Usulan Junimart itu hanya salah satu opsi saja yang dirancang oleh Jokowi dan akan diputuskan oleh Presiden Jokowi sepulang dari lawatan ke negara tetangga. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, opsi tersebut sudah tersedia ketika Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di tengah proses pencalonannya, yakn:
1. Budi Gunawan mundur.
2. Melantik Budi Gunawan.
3. Melantik Budi Gunawan, lalu menonaktifkannya.
4. Menunda pelantikan Budi sampai status hukumnya berkekuatan tetap.
5. Membatalkan pencalonan Budi, lalu mencalonkan nama baru sebagai Kapolri.
6. Kondisi status quo sambil mengkalkulasi opsi baru.
RIKY FERDIANTO | TIM TEMPO