Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antasari Ajukan Lagi Uji Materi Soal PK

image-gnews
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar berpose dengan buku terbarunya,
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar berpose dengan buku terbarunya, "Antasari Azhar: Saya dikorbankan " di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. Buku tersebut berisi kasus yang menimpanya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali meminta uji materi terhadap pasal permohonan peninjauan kembali (PK). Menurut Boyamin Saiman, pengacara Antasari, uji materi diajukan terhadap Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. ”Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 66 UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis, 5 Februari 2015.

Ini kedua kalinya Antasari meminta uji materi terhadap pasal permohonan PK. Dua tahun lalu, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Pada Maret 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Antasari. MK membatalkan pasal tersebut.

Namun ironis, putusan MK dengan nomor 34/PUU-XI/2013 itu malah dimanfaatkan para terpidana narkotik yang akan dihukum mati untuk mengulur waktu eksekusi. Kejaksaan Agung pun sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga putusan MK keluar. Tapi, Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, permohonan PK hanya boleh satu kali.

Boyamin mengatakan Antasari gerah melihat putusan MK disalahgunakan para terpidana narkotik. ”Antasari kesal. Dia yang mengajukan uji materi, tapi bukan dia yang merasakan manfaatnya. Malah hak PK lebih dari sekali itu belum ia gunakan,” kata Boyamin.

Meski begitu, Boyamin mengatakan, siapa pun berhak mengajukan PK lebih dari sekali. Karena itu, dia menyiapkan permohonan uji materi terhadap UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Di dalam permohonan uji materi tersebut, Boyamin mengajukan syarat peninjauan kembali boleh lebih dari sekali bila disertai novum baru yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika permohonan ini dikabulkan, kata dia, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung akan sejalan dengan putusan MK sebelumnya, sekaligus merinci definisi novum. Dengan begitu, kata dia, terpidana mati kasus narkotik tidak bisa mengajukan PK jika tidak menyertakan novum yang diperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi. ”Putusan MK terdahulu mempertegas asas keadilan, tapi uji materi ini untuk asas manfaat,” kata Boyamin.  Dia memastikan permohonan uji materi tersebut segera didaftarkan. ”Berkas sudah 90 persen siap. Paling lambat akhir Februari,” ujarnya.

Adapun hakim agung Suhadi mempersilakan pihak Antasari meminta uji materi UU Mahkamah Agung. Menurut hakim yang menyusun surat edaran pembatasan PK tersebut, mengajukan uji materi adalah hak setiap warga negara. ”Nanti MK yang menimbang permohonan uji materi itu bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Suhadi.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengaku baru mengetahui bahwa pihak Antasari bakal mengajukan uji materi terhadap pasal PK.

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

6 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

10 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

18 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej