TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Damrah Muin menegaskan surat bebas yang dipegang terpidana kasus kehutanan, Labora Sitorus, tidak sah. Kejaksaan segera mengeksekusi Labora dalam beberapa hari ke depan.
“Saya tidak mau bicara soal surat itu, tugas saya adalah mengembalikan Labora. Kami siap mengeksekusi paksa jika ada perlawanan,” katanya di Sorong, Kamis, 5 Februari 2015. Muin tidak menyiapkan strategi khusus untuk menangkap Labora. “Ya, pokoknya kita akan paksa, kepolisian siap membantu.”
Labora masih berkukuh dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan akan menolak eksekusi itu. Dia mengklaim memegang surat bebas. Labora bahkan tak sanggup menutupi keheranannya terkait dengan sejumlah petugas penegak hukum yang mengunjungi dirinya untuk bernegosiasi.
"Seorang terpidana tidak bisa dibujuk secara persuasif, ini malah ada negosiasi supaya saya dikembalikan ke lapas. Ada apa ini? Kalau saya dianggap bersalah, seharusnya saya langsung ditangkap, kenapa harus ada negosiasi?" ujar Labora saat ditemui di rumahnya di Jalan Pandjaitan, Sorong, Papua Barat.
Ia berjanji akan membuka semua pihak yang terlibat apabila dirinya kembali dikurung. "Saya ini jadi korban dari petinggi-petinggi, ya ada di Polda Papua sampai dengan Mabes. Mereka itu yang menginginkan saya dipenjara, padahal saya salah apa?"
Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan siap mengamankan eksekusi Labora. “Kami siap saja. Untuk surat yang dipegangnya, itu sementara diselesaikan secara internal oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Mahkamah Agung kemudian pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa yang sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.
JERRY OMONA