Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komisi Hukum: Tudingan Hasto ke Samad Lemah  

image-gnews
Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) menunjukkan surat panggilan dari Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, 4 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) menunjukkan surat panggilan dari Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, 4 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan tudingan yang dilontarkan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad belum disertai bukti pelanggaran.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan risiko yang harus ditanggung Hasto atas tudingannya tersebut. "Apa yang disampaikan Hasto masih jauh dari harapan kami," kata Aziz, Kamis, 5 Januari 2015.

Dugaan pelanggaran Abraham Samad dipaparkan Hasto di hadapan Komisi Hukum DPR, Rabu lalu. Hasto mengaku enam kali bertemu dengan Abraham guna menjajaki peluang penjaringan calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Hasto mendengar pengakuan Abraham yang mengklaim berjasa meringankan hukuman bagi kader PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang menjadi terdakwa korupsi.

Abraham, ujar Hasto, juga menyatakan mengetahui kegagalannya menjadi cawapres disebabkan oleh peran Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjadi calon Kapolri. Informasi itu diketahui Abraham setelah menyadap percakapan Budi Gunawan.

Menurut Aziz, penilaian kasus ini tak cukup bersandar pada pengakuan semata. Keterangan yang disampaikan Hasto, kata dia, belum menunjukkan bukti valid atas dugaan pelanggaran. "Yang disampaikan Hasto belum meliputi rangkaian peristiwa hukum. Ia hanya menampilkan foto. Foto itu kan baru satu alat bukti," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Hukum, kata dia, masih memerlukan alat bukti lain yang bisa dirangkai menjadi bukti peristiwa hukum. "Karena itu, kami akan memanggil saksi lain yang bisa mendukung pengakuan tersebut," katanya.

Aziz menjelaskan, keaslian alat bukti yang dimiliki Hasto juga perlu diuji di laboratorium forensik. Jika seluruh alat bukti dan keterangan Hasto gagal membuktikan tudingan itu, kata Aziz, bisa saja Hasto terancam sanksi pidana pencemaran nama baik. "Kalau nanti keterangan Hasto tidak didukung alat bukti, kasus ini akan ditutup karena akurasinya tidak tepat. Konsekuensinya, dia bisa dianggap memfitnah dan mendegradasi kredibilitas KPK," ujarnya.

Saat ini, kata Aziz, DPR belum berencana membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan itu. Namun, kata Aziz, kasus ini menjadi perhatian utama lantaran menyangkut institusi penegak hukum, yakni KPK dan Polri. "Jadi jangan dianggap sepele. Karena KPK dan Polri itu dilindungi undang-undang. Kami di Komisi Hukum berkewajiban menjaga KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Pihak mana pun yang berniat mengganggu harus kami cegah," ujar anggota Fraksi Golkar itu.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

2 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

6 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

10 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

14 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.