Pada 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Iya sudah tersangka dan kami yang tetapkan," ucap juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi. (Baca: Abraham Samad Kembali Dilaporkan ke Bareskrim)
Adapun Feriyani melaporkan Samad terkait dengan urusan dugaan pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor. "Tadi malam ada seorang wanita, Feriyani Lim, melaporkan ke Bareskrim," kata juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 2 Februari 2015.
Pemalsuan dokumen itu, ujar Rikwanto, antara lain pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007. "Namun baru dilaporkan sekarang," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (Baca: Abraham Samad Kembali Dilaporkan ke Bareskrim)
Dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, Feriyani menggunakan alamat Samad. "Itu pemalsuan dokumen karena, faktanya, mereka tak punya hubungan keluarga," kata Kombes Victor Simanjuntak, yang kini bertugas di Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Hubungan Interpol, kepada Majalah Tempo.
Rikwanto mengatakan, Feriyani telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di Makassar terkait dengan pemalsuan dokumen. Saat ini, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih dalam pemeriksaan di sana," kata Rikwanto.
TRI YARI KURNIAWAN