Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei 2014. Zulkarnain menyatakan akan ada pengembangan penyidikan dalam kasus Sutan ini. (Baca: Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana)
"Pengembangannya ke pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana," ujarnya. Menurut dia, pengembangan ini berkorelasi dengan kasus yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi DPR Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang tersbeut merupakan Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi Energi DPR. (Baca pula: Mungkin Ditahan KPK, Sutan Bhatoegana Pasrah)
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Didi Dwi Sutrisnohadi pernah mengaku memberikan tas berisi amplop uang total US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi Energi DPR. Duit itu diberikan kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan meneken tanda terima uang tersebut.
Menurut Zulkarnain, penyidik masih terkendala saksi-saksi untuk menjerat kolega Sutan. "Saksi-saksi yang lalu tidak kooperatif," ujarnya. (Baca: Tak Lolos ke DPR, Sutan Tersangka)
LINDA TRIANITA