TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana, menyesalkan ulah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan lalu.
Menurut dia, sikap tersangka kasus korupsi rekening gendut itu merupakan contoh buruk dari seorang petinggi institusi penegak hukum. "Publik akan menilai. Sekarang saja, sebelum jadi Kapolri, (Budi) sudah tak mau dipanggil (oleh KPK)," kata Hikmahanto di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Ahad, 1 Februari 2015. (Baca: Kampus Bergerak, Galang Dukungan Selamatkan Jokowi)
Dia khawatir sikap calon Kapolri itu akan menjadi preseden buruk bagi para tersangka pelanggaran hukum lainnya. Mereka akan mudah mengabaikan pemanggilan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian dengan pertimbangan mencontoh Budi.
"Mereka akan berpikir, mengapa memenuhi panggilan institusi hukum, sedangkan pimpinan lembaga penegak hukum tidak melakukannya," ujarnya. (Baca: KPK Diserang, UGM Dorong Jokowi Lebih Berani)
Hikmahanto menilai sikap petinggi Polri itu bisa membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Mangkirnya Budi ke KPK, menurut Hikmahanto, justru akan membuat banyak pihak khawatir.
Kasus Budi semakin buntu ketika dirinya dilantik menjadi Kapolri dan memiliki kewenangan besar. Ketua Tim 9 Syafii Maarif, yang juga datang bersama Hikmahanto di UGM, menyerukan agar Budi memenuhi panggilan KPK. (Baca: Konflik KPK Polri, Jokowi Diminta Bertindak Tegas)
Syafii Maarif mengatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saja memenuhi panggilan penyidik Polri. "Kalau mau jadi pemimpin, harus taat hukum, agar orang percaya," kata Syafii.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit
Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas
KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega