TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, mempersoalkan legalitas surat pemanggilan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Frederick, proses pemanggilan terhadap kliennya tidak bisa didasari surat yang ditandangani orang yang mengaku sebagai penyidik. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)
"Kalau dia sudah keluar dari kepolisian, apakah dia bisa menamakan diri sebagai penyidik?" kata Frederick, Sabtu, 31 Januari 2015.
Menurut Fredrick, legalitas penyidik hendaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2010. Aturan itu menyebut syarat pengangkatan penyidik. Diantaranya, ada syarat keharusan mengikuti sekolah reserse kriminal dan mendapat surat pengangkatan dari pejabat tingkat Kepala Kepolisian Resort.
"Dalam waktu dekat polri akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengaku penyidik," kata Frederick. (Baca:Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan)
Menurut Fredrick, legalitas surat itu merupakan salah satu alasan yang membuat kliennya enggan menghadiri pemanggilan KPK.
Frederick juga mendorong penyelesaian kasus ini menunggu putusan sidang praperadilan yang mereka ajukan terkait penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan.
"Kita tunggu saja putusan hakim. Saya kira kami sudah on the right track." (Baca: Gugatan Praperadilan Budi GunawanCacat Hukum)
Agenda pemeriksaan Budi Gunawan kemarin Jumat, 30 januari, batal terlaksana. Calon Kepala Kepolisian RI yang tengah tersangkut dugaan kasus korupsi itu memilih mangkir dari pemanggilan.
Ini karena surat pemanggilan KPK dinilai cacat secara hukum. Lewat pengacaranya, Budi Gunawan juga berdalih sikap itu diambil lantaran dirinya tengah menempuh upaya hukum lewat gugatan praperadilan yang mempersoalkan penetapan status tersangka.
RIKY FERDIANTO
Baca juga:
Kelompok Ini Menolak Gandhi Bapak Negara India
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Bali