TEMPO.CO, Lumajang - Gelombang pasang yang terus-menerus menghantam pesisir selatan Kabupaten Lumajang telah mengikis puluhan hektare sawah yang dikelola warga di Kecamatan Tempursari sejak dua pekan terakhir ini. (Baca: Berlibur di Padang, Turis Dimintai Jauhi Pantai)
"Enam puluh hektare tanah oloran serta lahan warga telah menjadi laut dalam dua minggu terakhir ini," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Purwanto, pada Sabtu, 31 Januari 2015.
Puluhan hektare tanah oloran yang dihantam gelombang pasang setinggi lebih dari 4 meter ini berada di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari.
"Bahkan sekitar 20 hektare lahan warga juga ikut kena abrasi akibat gelombang pasang ini," ujarnya. Akibat terjangan gelombang pasang ini, masyarakat pengelola dan pemilik lahan rugi dan gagal panen. (Baca: Pupuk Langka, Petani Jagung Madura Gagal Panen)
Menurut Purwanto, dampak kerusakan akibat hantaman gelombang pasang ini susah untuk ditangani. "Belum bisa ditangani," katanya.
Dia menerangkan, susah untuk menangani hantaman gelombang pasang ini. "Kecuali harus dibendung atau dibuatkan pemecah gelombang," ujarnya.
Gelombang pasang ini, kata Purwanto, merupakan yang terbesar dibandingkan kejadian-kejadian sebelumnya. (Baca: 3 Mahasiswa Digulung Ombak Pantai Cibuaya.) "Kalau sebelumnya gelombang pasang paling hanya menghantam tanah oloran," ucapnya.
Abrasi yang terjadi mencapai 200 meter jauhnya dari garis pantai. Pihak Kecamatan Tempursari, kata Purwanto, telah menghitung tanah oloran yang diterjang sekitar 20 hektare, dan tanah yang dikelola warga sekitar 40 hektare. Sampai saat ini, kata dia, gelombang pasang masih terus terjadi.
"Gelombangnya bergerak semakin jauh dan sudah hampir mendekati permukiman warga," ujar Purwanto. (Baca: Banjir Jawa Tengah, Stok Pangan Masih Aman)
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut
Ahok Digaet Mega, Giliran Jokowi Disokong Prabowo?
Dikecam Oegroseno, Kabareskrim: Sakitnya di Sini
Diserang sebagai Brutus Jokowi, Ini Kata Pratikno
Mantan Ketua MA: Gugatan Budi Gunawan Cacat Hukum