Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK vs Polri, Indikasi Budi Waseso Dalangi Mangkir

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto
Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso, saat mendampingi Komjen Budi Gunawan di DPR, Senayan< Jakarta, 15 Januari 2015. Tempo/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bisa menjerat pembuat telegram rahasia yang 'melarang' anggota Polri untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sumber Tempo yang mengetahui  kasus KPK vs Polri mengungkapkan telegram itu diduga diteken Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Inspektur Jenderal Budi Waseso.

Penerbitan telegram itu "melanggar Pasal 21, 22, 23," kata Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 30 Januari 2015. (baca pula: Budi Waseso: Saya Anak Buah Budi Gunawan)

Pasal-pasal yang dilanggar Kabareskrim itu berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Menurut Bambang, KPK masih mengklarifikasi kebenaran soal telegram rahasia Kepolisian itu. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)  

Jumat, 30 Januari 2015, Budi Gunawan yang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, mangkir juga dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan pada 2 Februari 2015. KPK menyangka Budi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier pada rentang waktu 2003-2006. (Baca: Budi Gunawan Mangkir, Ini Alasannya ke KPK)

Bambang menyebut KPK mendapatkan informasi dua telegram rahasia, yaitu yang diteken Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan satu lagi diteken perwira polisi yang enggan Bambang sebut namanya. "Jika betul info itu, berarti memang ada pelanggaran," kata Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

Sumber Tempo mengungkapkan telegram rahasia yang diteken Budi Waseso menyatakan anggota polisi yang mau hadir di KPK harus mendatangi Kabareskrim Budi Waseso, Kepala Divisi Hukum, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lalu secara lisan, para anggota polisi itu disuruh tidak hadir," kata sumber itu. Jika tindakan ini dapat dibuktikan penyidik KPK, menurut sumber yang sama, maka KPK bisa menggunakan pasal-pasal yang disebut Bambang. Namun KPK masih mengusut apakah perintah mangkir itu benar-benar datang dari Budi Waseso atau dari perwira lain. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)

Kabareskrim Budi Waseso belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan itu. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyangkal kabar adanya telegram rahasia yang meyarankan perwira polri tidak menghadiri pemanggilan KPK. "Tak ada upaya Polri menghambat dan melarang anggotanya menjalani proses hukum. Itu namanya intervensi."

MUHAMAD RIZKI | RIKY FERDIANTO

Topik terkait: KPK vs Polri | Budi Waseso | Budi Gunawan | Bambang Widjojanto

Berita Terpopuler:
Budi Waseso Diperiksa Komnas HAM Tiga Jam  
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden

Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?

Terpopuler lainnya:
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Kolesterol Tinggi Bisa Terjadi pada Usia Muda

Wanita Tewas karena Berjingkrak Kegirangan Dilamar
Dipenjara 21 Tahun Malah Dapat Duit Rp 75 Miliar 

Gaji Rp 48 Juta, Camat DKI Minta Uang Lembur 

Artis DPR Dilarang Show: Nurul Tegas, Desy Ngeles

Ilmuwan akan Kuak Misteri Danau Purba di Sulawesi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

31 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.