Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Jawa Barat

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Bandung --Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat  menggeledah kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2015. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp 19 miliar.

Kepala Sub Direktorat  III Direskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Yayta Popon Ruhiyat mengatakan, dalam perkara itu polisi  menetapkan 7 tersangka yang 2 diantaranya merupakan orang dalam yang menjabat kepala bidang Sumber Daya berinisial WW dan stafnya NDA, di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jawa Barat.  "Kami sudah menetapkan 7 tersangka. Dua diantaranya merupakan orang dalam dinas dan lima merupakan pihak ketiga," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015.

Kasus itu bermula dari pembelian alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp.19 miliar, melalui dana APBD tahun 2012. Dari pembelian itu tersangka WW yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Anggaran dengan sengaja mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang alat tersebut. "Atas tindakan mereka negara merugi sebesar Rp.1,9 miliar. Tersangka dengan sengaja mengarahkan pembelian ke pihak tertentu," kata dia.

Menurut dia,  tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru. Karena dalam kasus itu telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang. Dalam menangani kasus itu kepolisian membutuhkan waktu yang panjang. Kepolisian membutuhkan waktu satu tahun untuk mendalami masalah tersebut. "Terutama dalam hal pengadaan," ujar dia.

Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar di Jalan Surapati Bandung. Para penyidik tiba di kantor Dispan sekitar pukul 09.00. Lima orang penyidik Tipikor Polda Jabar memeriksa beberapa ruangan di kantor itu.  Menurut Yayat,  dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan beberapa dokumen  pembelian alat pertanian pra panen. "Dokumen-dokumen itu akan dijadikan alat bukti tambahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Sejumlah tersangka disangkakan Pasal 2, 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No.20 tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar, Diden Trisnandi, belum bisa dihubungi. 

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler:

KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR  

'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'  

Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...

Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa  

Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

14 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

41 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.


PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

11 Juli 2023

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
PPDB Penuh Kecurangan, Ini Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Pemda Menurut YGB

Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) Bukik Setiawan usulkan tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah usai pelaksanaan PPDB yang sarat kecurangan.


Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

DPRD Kep. Bangka Belitung. dprd-babelprov.go.id
Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.


Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

24 Mei 2023

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Kementerian PUPR buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat.


Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

22 Mei 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Sekda DKI beri penjelasan soal kewenangan pemerintah pusat yang diatur dalam RUU Kekhususan Jakarta.


Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

2 Mei 2023

Relawan dari River Cleanup Indonesia membersihkan sampah yang menumpuk di Sungai Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Maret 2023. Relawan River Cleanup Indonesia berinisiatif untuk membersihkan sampah plastik di Sungai Ciganitri yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Bandung dalam penanganan sampah termasuk mengurangi volume sampah ke TPA Sarimukti yang telah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sampah Menumpuk di Berbagai TPS Kota Bandung Dinilai Kesalahan Pemda

Kebijakan pengelolaan sampah pemerintah daerah dinilai tidak jelas.


Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2023-2024 Diperpanjang sampai 14 April 2023, Ini Alasannya

1 April 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Pendaftaran Kurikulum Merdeka 2023-2024 Diperpanjang sampai 14 April 2023, Ini Alasannya

Kemendikbudristek memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 sampai 14 April 2023. Apa alasannya?