Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Ada Jerat Hukum bagi Polisi Mangkir  

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Dalam aksi tersebut mereka menyerahkan petisi sebanyak 31.000 tuntutan penolakan komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Dalam aksi tersebut mereka menyerahkan petisi sebanyak 31.000 tuntutan penolakan komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan para saksi perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Mereka bisa dikategorikan melakukan tindakan obstruction of justice alias merintangi penegakan hukum. Tindakan begitu bisa membuat para saksi disebut melanggar undang-undang.

"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," kata Bambang di kantornya, Rabu dinihari, 28 Januari 2015. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Tiga pasal tersebut berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindakan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Baca: Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over')

Hingga hari ke-15 penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, baru satu saksi yang menghadiri pemanggilan KPK. Dia adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu. (Baca: KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR)

Padahal KPK memanggil banyak orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan kebanyakan yang dipanggil adalah polisi aktif. "Saya pikir penegak hukum mengerti hal begitu," kata Bambang.

KPK bakal mengkaji pasal-pasal tersebut, untuk melihat kemungkinan menerapkan sangkaan serupa terhadap para atasan dari polisi yang mangkir. "Nanti akan kami kaji," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidikan kasus Budi Gunawan, menurut Bambang, memerlukan keterangan saksi. Maka itu keterangan yang disampaikan para saksi teramat penting. "Alat bukti itu salah satunya keterangan saksi," katanya.

Meski dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana diatur mengenai mekanisme penjemputan paksa terhadap para saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, tapi Bambang enggan menyebut lembaganya bakal segera menerapkan penjemputan paksa. "Jangan dibuat seolah-olah sulit, belum tentu harus jemput paksa. Saya yakin penegak hukum (polisi) itu tahu hukum," ujar dia.

Bambang mengimbau para saksi kasus Budi Gunawan sebaiknya menghadiri pemanggilan KPK. Apalagi, Presiden Joko Widodo menginginkan proses pengusutan kasus tersebut berjalan akuntabel. "Penegak hukum harus menunjukkan konsistensinya, datang, seperti saya datang ke Polri," ujarnya.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.