Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bestari, juga mengatakan kasus itu sedang ditangani oleh penyidik Polda Jambi. Namun dia enggan memberikan penjelasan mengapa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tidak menggubris laporan Amarrudin. "Tanya saja ke penyidik Polda, karena pengusutan kasus itu sudah ditangani oleh Polda," ujarnya.
Salah orang petugas PT Kirana, Benli, mengatakan perusahaan hanyalah mitra petani di kawasan itu. "Kami hanya sebagai mitra, sedangkan yang membuka lahan adalah warga setempat," ucapnya ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo, Selasa, 27 Januari 2015.
Benli justru menuding Amarrudin termasuk di antara warga yang mendapat izin untuk membuka lahan seluas 614 hektare pada 1993. Izin diberikan oleh Bupati Batanghari sebelum kawasan itu dimekarkan menjadi Kabupaten Muarojambi. Kemudian pada 2000 PT Kirana diajak menjadi mitra para petani.
"Kawasan hutan produksi itu sudah berubah status menjadi hutan produksi konservasi. Kami sedang mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar mengubah statusnya menjadi areal penggunaan lain," tutur Benli.
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja