TEMPO.CO, Jambi - PT Kirana Sakernan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi oleh seorang warga bernama Amarrudin, 62 tahun. Perusahaan yang beroperasi di kawasan Suko Awin Jaya, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, itu dituding merambah hutan produksi.
Berdasarkan laporan Amarrudin, dari 4.000 hektare lahan konsesi PT Kirana, 165 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi. Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah, meski pelanggaran itu telah berlangsung 15 tahun.
Perambahan hutan produksinya itu mulai berlangsung pada tahun 2000. Saat itu tiga orang petugas PT Kirana, Benli, Surya dan Asikin, mengajak sekitar 90 orang petani menjadi mitra atau peserta plasma, dan tergabung dalam Kelompok Tani Seruni. Para petani tersebut memang sudah lama menggarap lahan itu.
Amarrudin sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi sejak Oktober 2012 lalu. Namun tidak jelas kelanjutannya. Laporan ke Polda dilakukan, karena ketika kasus itu diadukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, tidak mendapat tanggapan yang serius. Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, membantah Polda mengabaikan laporan Amarrudin. Saat ini kasus itu sedang dalam penanganan penyidik Polda. Bahkan pekan lalu tiga orang petugas PT Kirana sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Saya belum tau hasil pemerikasaanya,” katanya kepada Tempo, Selasa, 27 Januari 2015.