Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gratifikasi Budi Gunawan, KPK: Saksi Mangkir

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2015. Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. ANTARA/Hafidz Mubarak
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2015. Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemui hambatan untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa berhalangan hadir hari ini (baca juga: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak). 

"Ketiganya tidak hadir hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa, 27 Januari 2015.

Tiga saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah  Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto. Mereka diduga pernah menyerahakan uang suap kepada Budi Gunawan ketika akan ditempatkan dalam jabatan tertentu.

Menurut Priharsa, hanya Heru Purwanto yang menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. "Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," ujarnya.

Sedangkan Andayono dan Revindo mangkir dari pemeriksaan. "Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," kata Priharsa.

Pekan lalu, penyidik KPK memanggil Andayono dan Heru. Namun, keduanya tidak memenuhi pangilan.  Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam. Sedangkan Heru tidak memberikan alasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa sejak pekan lalu, hanya pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu yang telah memenuhi panggilan KPK.   Padahal, seluruh pihak termasuk Presiden Joko Widodo meminta kasus ini segera diselesaikan (baca juga: Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK).

KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian (baca juga: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri). 

LINDA TRIANITA

Berita lain:
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK
Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.