Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III)

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berbicara di depan awak media terkait pengunduran diri dari jabatannya di Gedung KPK, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berbicara di depan awak media terkait pengunduran diri dari jabatannya di Gedung KPK, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalan Bun - Bergulirnya kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Ratna Mutiara mengenang kembali kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang membuat dirinya dipenjara. Ratna menjadi saksi bagi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat persidangan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Dalam persidangan ketika itu, Ratna dituduh memberikan keterangan palsu dan divonis penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Tempo, Ratna mengungkapkan dirinya tak pernah memberi kesaksian palsu. Dalam persidangan, ia menceritakan adanya bagi-bagi uang oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, pesaing Ujang-Eko, dalam sebuah pertemuan warga. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

Apa sebenarnya yang terjadi saat kampanye pemilihan Bupati di Kotawaringin Barat? Berikut wawancara khusus Tempo dengan Ratna di sebuah tempat di Pangkalan Banteng, pekan lalu. Petikan wawancara ini dapat dibaca juga di sini: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I) dan di sini EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (II)

Bagaimana situasi saat Anda bersaksi di MK?
Tidak ada paksaan. Saksi itu apa adanya. Orang dinamikanya begitu, ada video orang bagi-bagi uang dalam kresek.

Apakah ada arahan dari Bambang Widjojanto?
Saya memang bertemu Pak Bambang. Saya memberi kesaksian apa adanya. Saya tak punya satupun pengacara. Pada saat sidang yang ada orang mereka semua, tak ada satu pun orang Pak Ujang. Ada tidak yang musuhi saya? Justru yang jadi saksi minta maaf datang ke saya. Terus setelah kejadian itu tiap hari ada yang meninggal dari keluarga mereka yang bersaksi mengatakan tak ada uang yang disebar.

Setelah bersaksi apakah Anda pernah mendapat teror?
Setelah saya dibawa ke Jakarta banyak. Anak saya sekolah di Pangkalan Bun. Kepala sekolah memberi tahu agar kami hati-hati di rumah. Ada yang mau bakar rumah katanya. Sebelum pelantikan saya sudah dijaga 8 polisi di sini. Karena Pak Ujang dilantik jadi otomatis saya dijaga.

Apakah Anda pernah berkomunikasi langsung dengan Sugianto?
Saya belum pernah bertemu Pak Sugianto sama sekali. Waktu kampanye, itupun jaraknya jauh. Pada masa kampanye, Eko Sumarno yang menyerang saya. Pada saat sidang saya juiga bertemunya dengan Pak Eko Sumarno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana ceritanya Anda bisa bebas?
Saya dihukum itu harusnya 17 tahun, tapi sebelum itu saya sudah keluar. Saya Cuma ditahan lima bulan. Kalau yang kena pasal kesaksian palsu seharusnya gagal semua. Pak Ujang tidak akan dilantik segala. Mungkin akhirnya saya cuma kena pencemaran nama baik. Selama proses itu, Pak Uang mengirim saya pesan singkat. Isinya, “Kalau benar kenapa takut.” Saya bilang, “Maju terus Pak. Mau sampai mana mereka. Dengan kejadian ini bergesekan terus. Kalau selesai dituntaskan saja sekalian. Kita gak tau mana lawan dan kawan ujungnya.”

Ada kesaksian lain yang membenarkan adanya bagi-bagi uang di pilkada itu?
Pada saat saya di Pondok Bambu, Kapolres kirim surat dan mengatakan bahwa memang terjadi di Kota Waringin Barat ini bagi-bagi uang. Berarti Kapolresnya sudah membenarkan, dan itu suatu bukti nyata. Yang menjatuhkan itu justru masyarakat sedangkan Kapolresnya mengatakan memang ada bagi-bagi uang.

ROSALINA

Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

39 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

7 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

11 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

16 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi