TEMPO.CO, Jakarta - Hermawanto, salah seorang kuasa hukum dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, mengungkapkan peran Bambang Widjojanto.
Hermawanto, yang bersama Bambang Widjojanto, menjadi anggota kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, mengatakan Bambang Widjojanto sama sekali tak pernah mengarahkan kesaksian 68 orang yang diminta memberikan keterangan di persidangan.
"Mas Bambang hanya mengingatkan hal-hal yang bersifat teknis," kata Hermawanto kepada Tempo di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: EKSKLUSIF: Samad KPK-Tedjo Gesekan di Istana Bogor)
Menurut Hermawanto, Bambang Widjojanto mengingatkan para saksi agar menyampaikan kebenaran. "Kebenaran itu bagian dari jihad," ujar Hermawanto menirukan ucapan Bambang.
Bambang, kata Hermawanto, mengingatkan agar para saksi tak berbohong karena ada ancaman pidana jika mereka berbohong. "Sampaikan apa yang Anda lihat dan dengar. Kalau tidak lihat dan dengar, ya, jangan disampaikan," ucap Hermawanto.
Menurut dia, pesan Bambang ini disampaikan dalam salah satu pertemuan tim kuasa hukum dengan para saksi di Jakarta. Adapun pertemuan digelar sekitar 2-3 kali dan tak selalu dihadiri Bambang. "Salah satunya di N Hotel, Jalan Majapahit," kata Hermawanto. (Baca: EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas)
Tak cuma Bambang yang memberikan pesan kepada para saksi, Hermawanto dan seorang anggota tim kuasa hukum lainnya, Iskandar Sonhadji, juga memberikan pengarahan secara teknis. "Kami kasih tahu agar mereka memakai sepatu dan berpakaian sopan saat bersaksi," ujar Hermawanto.
Selannjutnya: Keterangan Muhammad Suherman, salah seorang saksi di sidang MK