Menurut Hermawanto, pengarahan ini mesti dilakukan lantaran sebagian besar saksi tak berpendidikan tinggi dan belum pernah bersaksi di pengadilan. "Mereka tidak mengerti etika di pengadilan," ucap Hermawanto. Selain itu, ia melanjutkan, para saksi juga diminta tak memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Muhammad Suherman, saksi kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, juga membeberkan peran Bambang Widjojanto. Menurut Suherman, Bambang justru meminta para saksi tak berbohong. (Baca: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK)
“Pak BW bilang, tolong sampaikan apa yang Bapak rasakan, dengar, dan lihat, karena Bapak akan disumpah,” ujar Suherman, Sabtu, 24 Januari 2015.
Pada 2010, Suherman adalah koordinator saksi dari kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Pada pemilihan, kubu Ujang meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan.
Ujang selanjutnya menggugat kemenangan Sugianto di MK. Suherman lalu membawa delapan saksi untuk menghadiri persidangan, yakni Ratna Mutiara, Marsianto, Aceng, Sabri, Jariya, Dewi, Musripan, dan Sunardi. Total, saksi kubu Ujang ada 68 orang.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus