Pada alinea terakhir, dia menuliskan: "Mudah-mudahan kasus ini bisa segera diselesaikan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam. Tidak bisa ditaklukkan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi karena saya yakin kasus ini diada-adakan. Karena saya melakukan kewajiban penegak hukum telah menyatakan seseorang sebagai tersangka." (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)
"Saya memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantasan korupsi. Saya mohon merapatkan barisan, melakukan konsolidasi karena tantangan masih sangat luar biasa. Kejahatan dilakukan dengan sistematik dan terstruktur. Saya mohon dibuat prioritas, fokusnya jelas bahwa mafia-mafia penegak hukum yang tergabung dengan koruptor sudah bersatu padu." (Baca juga: Bila Jokowi Setuju, Kiprah Bambang KPK Tamat)
Selanjutnya, Bambang meminta pendukung KPK tetap berfokus pada aksi pemberantasan korupsi. "Fokus mewujudkan Indonesia bersih dan bantu pemerintahan mewujudkan itu. Serta, jangan membuat pernyataan-pernyataan tidak perlu yang menyebabkan pemberantasan korupsi tidak bisa optimal dan maksimal," tulis Bambang dalam suratnya itu. (Baca: Penangkap Bambang KPK Terlibat Kasus Bosnya--Pukat)
Bambang mengajukan surat pengunduran diri karena telah berstatus tersangka kasus dugaan mengarahkan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Kontitusi pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Bambang langsung diciduk Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015.
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan