TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara dirinya kepada pimpinan KPK.
Menurut Bambang, yang akrab dengan sapaan BW, saat ini surat permohonannya sedang dibahas dalam rapat pimpinan KPK. "Ini moral hukum, meskipun saya tahu kasus yang menjerat saya mengada-ada," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Senin, 26 Januari 2015.
Bambang meyakini kasus yang dituduhkan oleh Bareskrim Mabes Polri kepadanya adalah tuduhan yang direkayasa. Pengarahan saksi yang dituduhkan oleh polisi dilakukan oleh Bambang pada 2010, saat menjadi pengacara, adalah kasus yang direkayasa. "Fakta-faktanya fiktif," ujarnya. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)
Namun, berdasarkan Undang-Undang KPK, kata dia, pimpinan KPK yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. "Saya tunduk pada konstitusi," ujar Bambang.
Jumat lalu, Bambang ditangkap oleh aparat Bareskrim Mabes Polri. Bahkan akan ditahan pada malam harinya. Namun, atas jaminan para pimpinan KPK, Bambang tidak jadi ditahan. Disinyalir penangkapan itu merupakan balas dendam Polri karena KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Baca Berita Terpopuler
Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji