Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sebab Bambang KPK Tolak Jawab Penyidik Polisi

image-gnews
Meme dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK yang beredar setelah penangkapan Bambang Widjojanto. Hastag #SaveKPK sempat menjadi trending topic di Twitter. Twitter.com
Meme dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK yang beredar setelah penangkapan Bambang Widjojanto. Hastag #SaveKPK sempat menjadi trending topic di Twitter. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan surat perintah penangkapannya yang dinilainya membingungkan. Menurut dia, surat itu tak langsung menyebutkan bahwa dia ditangkap.

"Di sana disebutkan saya akan diperiksa. Kata-kata penangkapan di dalam tak ada," kata Bambang  kepada wartawan di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015.

Perihal penangkapan itu, kata Bambang, baru disebutkan di poin ke dua. Di sana disebutkan bahwa penangkapan Bambang dilakukan sampai selesai. Menurut dia, kata-kata itu menujukan bahwa dia bisa ditahan sampai berhari-hari. Padahal aturannya, penangkapan hanya bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam. "Ini bias," ujarnya. (Baca :Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)

Bambang juga mempertanyakan tentang pasal yang disebutkan di surat tersebut. Soalnya, kepolisian tak menyebutkannya secara lengkap. Kepolisian hanya mengatakan bahwa Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. "Pasal itu ada ayat 1,2, dan 3. Yang dikenakan saya yang mana?" katanya.

Padahal, menurut Bambang, ayat tersebut menjelaskan tentang peran pelaku yang berbeda. Menurut dia, kejelasan ini perlu disebutkan untuk membuat pembelaan dirinya. "Karena deliknya berbeda-beda." Lantaran tak jelas itu, Bambang mengatakan menolak menjawab pertanyaan penyidik. (Baca: Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang juga mempertanyakan dua surat penangkapannya yang berbeda. Alamat tempat tinggal Bambang dalam dua surat itu tak sama. "Kecamatan dan kelurahannya berbeda," katanya. (Baca: Pencipta Lagu Jokowi Kecewa Presiden Tak Tegas )

Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK 

KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?

Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK

Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.