TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan surat perintah penangkapannya yang dinilainya membingungkan. Menurut dia, surat itu tak langsung menyebutkan bahwa dia ditangkap.
"Di sana disebutkan saya akan diperiksa. Kata-kata penangkapan di dalam tak ada," kata Bambang kepada wartawan di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015.
Perihal penangkapan itu, kata Bambang, baru disebutkan di poin ke dua. Di sana disebutkan bahwa penangkapan Bambang dilakukan sampai selesai. Menurut dia, kata-kata itu menujukan bahwa dia bisa ditahan sampai berhari-hari. Padahal aturannya, penangkapan hanya bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam. "Ini bias," ujarnya. (Baca :Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)
Bambang juga mempertanyakan tentang pasal yang disebutkan di surat tersebut. Soalnya, kepolisian tak menyebutkannya secara lengkap. Kepolisian hanya mengatakan bahwa Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. "Pasal itu ada ayat 1,2, dan 3. Yang dikenakan saya yang mana?" katanya.
Padahal, menurut Bambang, ayat tersebut menjelaskan tentang peran pelaku yang berbeda. Menurut dia, kejelasan ini perlu disebutkan untuk membuat pembelaan dirinya. "Karena deliknya berbeda-beda." Lantaran tak jelas itu, Bambang mengatakan menolak menjawab pertanyaan penyidik. (Baca: Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi)
Bambang juga mempertanyakan dua surat penangkapannya yang berbeda. Alamat tempat tinggal Bambang dalam dua surat itu tak sama. "Kecamatan dan kelurahannya berbeda," katanya. (Baca: Pencipta Lagu Jokowi Kecewa Presiden Tak Tegas )
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK
Bambang KPK Ditangkap, Ahok dan Jokowi Satu Suara