Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Prabowo dan 3 Kejanggalan Kasus Bambang KPK  

image-gnews
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015.  Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Menanggapi upaya kriminalisasi KPK pasca-menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi,  Presiden Jokowi hanya meminta kedua lembaga tak bergesekan dalam menjalankan tugas (baca pula: Minus KPK, Jokowi Panggil Para Penegak Hukum).

Atas pendiriannya itu banyak pihak mengritik Jokowi. Polisi sendiri terus melancarkan manuver (baca: Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar). Apa tanggapan lawan Jokowi saat pencalonan presiden 2014 lalu, Prabowo Subianto, atas sikap rivalnya itu?

Melalui keponakannya sekaligus anggota Komisi VII DPR yang membidangi Energi, Aryo Djojohadikusumo, Prabowo mengatakan dirinya tak mau berkomentar. "Beliau tidak mau memperkeruh suasana, karena tidak memegang wewenang dan mandat apapun dari rakyat," ujar Aryo ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.

Menurut Aryo, Prabowo mengerti bagaimana posisi Jokowi. Prabowo, kata dia, mengerti bagaimana intervensi dari luar. "Beliau mengerti posisinya gimana. Sesuai yang dia katakan saat pelantikan presiden. Beliau menghormati presiden mengeluarkan dalam langkah-langkah yang diperlukan," ujar Aryo.

>>TERBARU LAINNYA:

- Jokowi Anteng, Sejarah Mencatat

Begini Alotnya Pembebasan Bambang

Bambang  Sebut Ada Penelikung

Bocoran Pemeriksaan: Bambang-Penyidik Bersitegang


Tiga Kejanggalan Penangkapan Bambang KPK

Ada beberapa kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang membuatnya tidak bisa dipidana. Salah satunya, menurut ahli pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, adalah tidak adanya pemeriksaan saksi palsu yang disebut-sebut disuruh oleh Bambang.

"Yang mengherankan, saksi palsu tidak diperiksa," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Pernah Potong Jari Aktivis)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Bambang atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberi keterangan palsu di pengadilan Mahkamah Konstitusi. Kesaksian palsu tersebut terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sempat ditahan kemarin, dini hari tadi Bambang dibebaskan (lihat: Batal Ditahan, Bambang KPK: Terima Kasih Rakyat!)

Tak urung, penangkapan itu mengejutkan banyak kalangan. Jenderal Oegroseno, misalnya, mengatakan bila dirinya masih Wakapolri, Kabareskrim yang menangkap Bambang akan ia tempeleng (lihat: Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok). Bahkan Anas Urbaningrum, yang ditahan KPK terkait kasus Hambalang  ikut kaget (baca: Bambang KPK Ditangkap, Anas Hambalang Bertanya).

Terkait kasusnya, menurut Topo, dirinya juga menyangsikan pernyataan polisi yang menggunakan kalimat 'menyuruh' (memberi keterangan palsu). Sebab, bahasa 'menyuruh' di bidang hukum dan bahasa sehari-sehari berbeda. Di hukum, orang yang 'menyuruh' bisa dipidana, sedangkan yang disuruh tidak bisa dipidana. Sementara itu, bila dua orang atau lebih turut serta dalam delik, yang terlibat dapat dipidana. (Baca: Abraham Menangis Ingat Firasat Bambang Widjojanto)

Topo menduga Bambang bukan menyuruh saksi memberi keterangan palsu, tapi hanya mengarahkan tata cara bersaksi di depan pengadilan. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh penasehat hukum. "Kalau yang seperti itu salah, berarti semua penasehat hukum salah, dong. Seharusnya banyak juga yang diperiksa, kan," ujarnya.

Kejanggalan lain, kata Topo, penetapan tersangka kepada Bambang terkesan sangat cepat. Polisi menerima laporan dari masyarakat tanggal 15 Januari, selang delapan hari, Bambang ditangkap. "Padahal banyak kasus lain yang sudah lama dan melalui pemeriksaan saksi yang lebih lengkap, tapi tidak ditangkap. Lha ini belum diperiksa, sudah ditangkap." (Baca: Putri Bambang KPK: Ayah Keren Banget Ummi!)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Topo menceritakan KPK kerap diserang balik bila ada polisi yang ditetapkan tersangka. Misalnya seperti kasus penetapan tersangka Susno Duadji. Tak berapa lama, Antasari Azhar dipidana atas dugaan pembunuhan. "Selalu begitu, tiba-tiba ditangkap menjelang penetapan tersangka polisi," ujarnya.

Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang turut serta memberikan kesaksian palsu. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di Pasal 55 tentang Penyertaan, ada beberapa kriteria pelaku tindak pidana. Di antaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita Terbaru:

Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi

Bambang Widjojanto: Ini Penghancuran KPK

Aneh, Wakapolri Tak Tahu Penangkapan Bambang KPK

Terungkap Bos Polisi Penangkap Bambang KPK

Berita Terpopuler:


Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK 

PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK 

Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.