TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011, Mochammad Jasin, menyatakan komisi antirasuah tetap bisa jalan dan keputusannya legal meski hanya dipimpin tiga orang.
Jasin mencontohkan ini pernah terjadi dulu saat Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikiriminalisasi Polri sehingga pimpinan lembaga antirasuah itu tinggal dua orang. (Baca:Pimpinan KPK 3 Orang, Keputusannya Tetap Sah)
"Kami mendorong pimpinan KPK yang tersisa, kalaupun Bambang Widjojanto berhenti sementara, KPK harus tetap jalan," ujar Jasin di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015.
Sebagai gambaran, kata Jasin, hal itu diatur dalam Pasal 21 UU KPK bahwa pimpinan ada 5 orang dan bekerja secara kolektif dan kolegial bersama penyidik, penyelidik, dan penuntut umum.
Saat itu, Jasin tinggal berdua dengan Haryono Umar. Sebab, Ketua KPK Antasari Azhar tersandung masalah hukum dugaan pembunuhan. Sedangkan Chandra dan Bibit dijadikan tersangka di kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Baca: Warga RI di Australia Tuntut Jokowi Bela KPK)
"Saat kami tinggal berdua, Deputi Penindakan mengatakan kalau kasus-kasus tidak ditandatangani, maka akan menyalahi aturan, sesuai SOP harus segera ditandatangani. Saya menandatangani dengan Pak Haryono. Yurisprudensi dan tidak dipermasalahkan. Itu yang kami alami," ujar Jasin.
Menurut Jasin, kasus-kasus yang naik dari penyelidikan ke penyidikan ataupun dari penyidikan ke penuntutan ada puluhan yang ditandatangani hanya dua pimpinan. Sayangnya, Jasin enggan mengungkapkan kasus apa saja. "Tidak bagus menyampaikan, nanti orang jadi ingat," kata Jasin. (Baca: Eks Pimpinan KPK: Ini Dilemahkan Seperti Dulu)
Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan Bambang ini terjadi sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Saat ini, pimpinan KPK jilid III tersisa 3 orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Adapun Busyro Muqoddas sudah purna tugas sejak 10 Desember 2014. Pengganti Busyro akan dipilih DPR pada Desember 2015 nanti atau bebarengan memilih empat pimpinan lainnya.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun