Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Cirebon Sakit, Pemerintahan Terganggu

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Kantor Walikota Cirebon Jalan Siliwangi, Cirebon, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kantor Walikota Cirebon Jalan Siliwangi, Cirebon, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno sakit, namun hingga kini belum ada surat keterangan sakit dari rumah sakit tempat Ano dirawat.  Akibat sakitnya Ano, pemerintah di Kota Cirebon pun terganggu.  "Sakitnya wali kota (telah) menggangu system pemerintahan," kata  Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Jumat 23 Januari 2015. 

Menurut dia, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Kota Cirebon  akan menggunakan hak dan fungsinya. Diantaranya dengan mengirimkan surat resmi ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jabar atas situasi yang saat ini tengah terjadi di Kota Cirebon. 


Dari rapat koordinasi antara pihak eksekutif dan legisltif yang dilakukan hari ini diketahui jika surat keterangan medis mengenai kondisi kesehatan Wali kota Cirebon sudah dikeluarkan pihak rumah sakit sejak 9 Januari lalu. Surat keterangan medis itu pun diserahkan ke pihak keluarga. 

 

Namun tanpa alasan jelas pihak keluarga wali kota dengan sengaja tidak memberikan surat itu  kepada Pemkot Cirebon maupun Gubernur Jabar. Padahal surat keterangan medis itu sangat dibutuhkan untuk kelanjutkan pemerintahan di Kota Cirebon. 

 

"Kalau keterangan medis itu sudah ada, itu sudah cukup jadi dasar untuk gubernur lapor ke mendagri dan menunjuk pelaksana teknis (plt) walikota," kata edi. Namun sayangnya hingga kini pihak keluarga masih menyimpan rapat surat keterangan medis itu.


Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno sakit  sakit sejak 17 November 2014 lalu. Bahkan akhir Desember 2014 dalam kondisi kritis Ano Sutrisno sempat dilarikan menggunakan ambulance menuju Rumah Sakit Siloam Tangerang. 

 

Pemerintah kota Cirebon sudah dua kali melayangkan surat permintaan untuk mengetahui keterangan medis terkait sakitnya Ano Sutrisno. Namun hingga kini kedua surat itu pun tidak kunjung mendapatkan jawaban dari RS Siloam. 

Akibat sakitnya Ano Sutrisno, pemerintahan di Kota Cirebon pun terganggu. Terutama karena adanya aturan baru mengenai perda SOTK di Kota Cirebon. Dalam perda itu  menyebutkan adanya perubahan dalam struktur pemerintahan. Diantaranya staf ahli berubah menjadi lima orang dari sebelumnya hanya tiga orang serta sejumlah perubahan nama dalam struktur pemerintahan di Kota Cirebon. 


 

Seharusnya terjadi mutasi besar-besaran sebelum 31 Desember 2014 sehingga anggaran pada APBD 2015 bisa terserap. Namun karena pada 31 Desember 2014 lalu hanya ada mutasi golongan II atau setingkat kepala dinas, asisten daerah dan staf ahli, akhirnya anggaran pun tidak bisa dicairkan.

Akibat anggaran tidak bisa dicairkan, sejumlah dinas pun hingga kini tidak memiliki dana operasional. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun terpaksa menggadaikan SK pengangkatannya untuk membiayai dana operasional di kantornya. 


 

"Kalau tidak begitu, darimana kami bisa membiayai operasional kendaraan-kendaraan kami," kata Kepala Dinas DKP, Taufan Bharata. Jika kendaraan tidak dioperasionalkan, maka dipastikan sampah akan bertumpuk di berbagai penjuru titik di Kota Cirebon. 
 

IVANSYAH

 

Terpopuler:

 





 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

12 hari lalu

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Pj Gubernur Sumsel meminta Sandi berkolaborasi dengan Apriyadi yang telah menciptakan program-program bagus.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

53 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?