Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi disinyalir menerima suap Rp 1,5 miliar untuk penghentian pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi. "Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi berinisial IO itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (LSM PABRI) Sadam Husin kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut dia, surat laporan dikirim pada 13 November 2014. Dalam surat itu, LSM PABRI miminta agar oknum jaksa IO diproses sesuai hukum. PABRI melaporkan bahwa jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta uang kepada Yosatonius alias Atong selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan senilai lebih dari Rp 9,38 miliar untuk tahun anggaran 2013.

Uang suap itu diminta agar pengusutan kasusnya dihentikan. Meski rekanan tersebut baru memberikan uang Rp 1,5 miliar, upaya pengusutan telah dihentikan.

Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi IO membantah tudingan LSM itu. "Tidak benar apa yang ditudingkan kepada saya. Terlalu sedikit kalau saya minta hanya Rp 3 miliar," kata IO.

IO mengakui bahwa dirinya telah menghentikan pengusutan kasus itu karena tidak menemukan adanya penyimpangan. "Kami tidak menemukan adanya penyimpangan. Temuan Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap kelebihan pembayaran kepada pihak PT Samudera Indah selaku pelaksana senilai Rp 17 juta sudah dikembalikan ke negara," ujarnya.

IO juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mengecek langsung ke lokasi proyek. "Kami turun terakhir sekitar akhir Juni 2014. Temuan kami, proyek jalan itu dikerjakan sesuai bestek," ujarnya.

Laporan PABRI menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Baru, Rantau Lima Kapas, dan Desa Pulau Bayur sepanjang 5,225 kilometer tersebut tidak dikerjakan alias fiktif sekitar 700 meter.

Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat tidak semua ruas jalan dilakukan pengaspalan. Kondisi aspal yang ada sekarang sudah banyak terkelupas dan berlubang di sana-sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Fajarman, mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima dari stafnya, pengerjaan proyek jalan itu tidak ada masalah. "Jika kondisi jalan sudah rusak dan berlubang di sana-sini, bukan pengerjaannya tidak baik, tapi akibat ruas jalan itu dilalui kendaraan membawa buah sawit, getah, dan batu kali dengan muatan melebihi kapasitas jalan," kata Fajarman.

Terkait dengan adanya 36 titik atau sekitar 700 meter ruas jalan yang tidak dikerjakan, menurut Fajarman, sekarang sudah dikerjakan kembali.

Bupati Merangin Al-Haris, kepada Tempo, menyatakan tidak banyak tahu tentang proyek itu. Sebab, ia dilantik sebagai Bupati Merangin baru pada 5 Agustus 2013.

"Saya tidak tahu persis terkait dengan proyek jalan ini karena saya dilantik sebagai bupati 5 Agustus 2013. Namun, jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan rekanan, wajar kami tegur dan bahkan bisa saja perusahaan itu kami blacklist," kata Al-Haris.

Kontraktor pelaksana pengerjaan ruas jalan di kawasan Tiang Pumpung, Yosantonius alias Atong, yang dikonfirmasi Tempo hanya mengatakan, "Saya lagi sibuk jadi belum bisa memberikan konfirmasi, nanti saya hubungi kembali." 

SYAIPUL BAKHORI


Terpopuler:
Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh  
Perwira Setor ke Budi, Polisi 'Jeruk Makan Jeruk'  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

19 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.


Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi tambang Nikel di konsesi milik PT Antam


Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

20 Juni 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan GAS, seorang tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam di Konawe Utara.


Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

6 Juni 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Kontraktor Antam membeli dokter alias dokumen terbang dari dua perusahaan US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter.


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

30 Mei 2023

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

27 Mei 2023

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

15 April 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.