TEMPO.CO, Jambi - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi disinyalir menerima suap Rp 1,5 miliar untuk penghentian pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi. "Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi berinisial IO itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (LSM PABRI) Sadam Husin kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015.
Menurut dia, surat laporan dikirim pada 13 November 2014. Dalam surat itu, LSM PABRI miminta agar oknum jaksa IO diproses sesuai hukum. PABRI melaporkan bahwa jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta uang kepada Yosatonius alias Atong selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan senilai lebih dari Rp 9,38 miliar untuk tahun anggaran 2013.
Uang suap itu diminta agar pengusutan kasusnya dihentikan. Meski rekanan tersebut baru memberikan uang Rp 1,5 miliar, upaya pengusutan telah dihentikan.
Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi IO membantah tudingan LSM itu. "Tidak benar apa yang ditudingkan kepada saya. Terlalu sedikit kalau saya minta hanya Rp 3 miliar," kata IO.
IO mengakui bahwa dirinya telah menghentikan pengusutan kasus itu karena tidak menemukan adanya penyimpangan. "Kami tidak menemukan adanya penyimpangan. Temuan Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap kelebihan pembayaran kepada pihak PT Samudera Indah selaku pelaksana senilai Rp 17 juta sudah dikembalikan ke negara," ujarnya.
IO juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mengecek langsung ke lokasi proyek. "Kami turun terakhir sekitar akhir Juni 2014. Temuan kami, proyek jalan itu dikerjakan sesuai bestek," ujarnya.
Laporan PABRI menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Baru, Rantau Lima Kapas, dan Desa Pulau Bayur sepanjang 5,225 kilometer tersebut tidak dikerjakan alias fiktif sekitar 700 meter.
Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat tidak semua ruas jalan dilakukan pengaspalan. Kondisi aspal yang ada sekarang sudah banyak terkelupas dan berlubang di sana-sini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Fajarman, mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima dari stafnya, pengerjaan proyek jalan itu tidak ada masalah. "Jika kondisi jalan sudah rusak dan berlubang di sana-sini, bukan pengerjaannya tidak baik, tapi akibat ruas jalan itu dilalui kendaraan membawa buah sawit, getah, dan batu kali dengan muatan melebihi kapasitas jalan," kata Fajarman.
Terkait dengan adanya 36 titik atau sekitar 700 meter ruas jalan yang tidak dikerjakan, menurut Fajarman, sekarang sudah dikerjakan kembali.
Bupati Merangin Al-Haris, kepada Tempo, menyatakan tidak banyak tahu tentang proyek itu. Sebab, ia dilantik sebagai Bupati Merangin baru pada 5 Agustus 2013.
"Saya tidak tahu persis terkait dengan proyek jalan ini karena saya dilantik sebagai bupati 5 Agustus 2013. Namun, jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan rekanan, wajar kami tegur dan bahkan bisa saja perusahaan itu kami blacklist," kata Al-Haris.
Kontraktor pelaksana pengerjaan ruas jalan di kawasan Tiang Pumpung, Yosantonius alias Atong, yang dikonfirmasi Tempo hanya mengatakan, "Saya lagi sibuk jadi belum bisa memberikan konfirmasi, nanti saya hubungi kembali."
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler:
Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Perwira Setor ke Budi, Polisi 'Jeruk Makan Jeruk'