Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Jambi - Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi disinyalir menerima suap Rp 1,5 miliar untuk penghentian pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi. "Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi berinisial IO itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa dari Rakyat Indonesia (LSM PABRI) Sadam Husin kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut dia, surat laporan dikirim pada 13 November 2014. Dalam surat itu, LSM PABRI miminta agar oknum jaksa IO diproses sesuai hukum. PABRI melaporkan bahwa jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta uang kepada Yosatonius alias Atong selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan senilai lebih dari Rp 9,38 miliar untuk tahun anggaran 2013.

Uang suap itu diminta agar pengusutan kasusnya dihentikan. Meski rekanan tersebut baru memberikan uang Rp 1,5 miliar, upaya pengusutan telah dihentikan.

Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi IO membantah tudingan LSM itu. "Tidak benar apa yang ditudingkan kepada saya. Terlalu sedikit kalau saya minta hanya Rp 3 miliar," kata IO.

IO mengakui bahwa dirinya telah menghentikan pengusutan kasus itu karena tidak menemukan adanya penyimpangan. "Kami tidak menemukan adanya penyimpangan. Temuan Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap kelebihan pembayaran kepada pihak PT Samudera Indah selaku pelaksana senilai Rp 17 juta sudah dikembalikan ke negara," ujarnya.

IO juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mengecek langsung ke lokasi proyek. "Kami turun terakhir sekitar akhir Juni 2014. Temuan kami, proyek jalan itu dikerjakan sesuai bestek," ujarnya.

Laporan PABRI menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Baru, Rantau Lima Kapas, dan Desa Pulau Bayur sepanjang 5,225 kilometer tersebut tidak dikerjakan alias fiktif sekitar 700 meter.

Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat tidak semua ruas jalan dilakukan pengaspalan. Kondisi aspal yang ada sekarang sudah banyak terkelupas dan berlubang di sana-sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Fajarman, mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima dari stafnya, pengerjaan proyek jalan itu tidak ada masalah. "Jika kondisi jalan sudah rusak dan berlubang di sana-sini, bukan pengerjaannya tidak baik, tapi akibat ruas jalan itu dilalui kendaraan membawa buah sawit, getah, dan batu kali dengan muatan melebihi kapasitas jalan," kata Fajarman.

Terkait dengan adanya 36 titik atau sekitar 700 meter ruas jalan yang tidak dikerjakan, menurut Fajarman, sekarang sudah dikerjakan kembali.

Bupati Merangin Al-Haris, kepada Tempo, menyatakan tidak banyak tahu tentang proyek itu. Sebab, ia dilantik sebagai Bupati Merangin baru pada 5 Agustus 2013.

"Saya tidak tahu persis terkait dengan proyek jalan ini karena saya dilantik sebagai bupati 5 Agustus 2013. Namun, jika terbukti ada penyimpangan yang dilakukan rekanan, wajar kami tegur dan bahkan bisa saja perusahaan itu kami blacklist," kata Al-Haris.

Kontraktor pelaksana pengerjaan ruas jalan di kawasan Tiang Pumpung, Yosantonius alias Atong, yang dikonfirmasi Tempo hanya mengatakan, "Saya lagi sibuk jadi belum bisa memberikan konfirmasi, nanti saya hubungi kembali." 

SYAIPUL BAKHORI


Terpopuler:
Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh  
Perwira Setor ke Budi, Polisi 'Jeruk Makan Jeruk'  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

22 hari lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.


Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

29 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

30 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

57 hari lalu

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

12 Agustus 2024

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.


Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

23 Juli 2024

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.


Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

23 Juli 2024

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda
Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.


Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

20 Juli 2024

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

18 Juli 2024

Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

Kejati DKI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) Askrindo.