TEMPO.CO, Malang - Tujuh perusahaan di Kabupaten Malang tak sanggup membayar pekerja mereka dengan upah minimum tahun ini sebesar Rp 1.962.000 per bulan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Razali mengatakan tiga dari tujuh perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan.
Lantaran keberatan dengan upah minimum kabupaten, pada pertengahan Desember 2014, mereka mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum terbaru ke Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. “Keberatan mereka disetujui gubernur dan keputusan definitifnya baru dibuat seminggu lalu,” kata Razali kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015.
Menurut Razali, ketujuh perusahaan tersebut kini membayar pekerjanya dengan upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 per bulan atau sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Razali mengatakan bila di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, perjanjian tertulis antara pengusaha dan pekerja harus disetujui 50 persen + 1 dari jumlah pekerja perusahaan tersebut.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tertanggal 24 Maret 2014.
ABDI PURMONO
Berita lain:
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris
Bob Sadino Wafat di Rumah Sakit Pondok Indah
Bob Sadino Dimakamkan di Samping Istrinya