TEMPO.CO, Tegal - Fluktuasi harga bahan bakar minyak membuat sejumlah sopir angkutan umum (angkot) di Kota Tegal, Jawa Tengah, kebingungan. Sebab ketentuan tarif angkutan umum kini berubah-ubah dalam waktu relatif singkat. "Kami repot untuk menjelaskan kepada penumpang," kata salah satu sopir angkutan umum di Tegal, Ahmad Saifudin, Senin, 19 Januari 2015.
Ahmad mengatakan seharusnya pemerintah punya patokan yang jelas mengenai harga BBM. Sebab, operator angkutan umum mesti menyesuaikan biaya operasi dan menghitung ulang tarif yang pas. "Apalagi biaya perawatan mobil dan harga-harga onderdil masih tetap mahal," ujarnya. Ahmad meminta pemerintah tidak menurunkan tarif angkutan umum jika penurunan harga BBM tidak signifikan. (Baca: Nelayan Tegal Ingin Menteri Atasi Kelangkaan BBM.)
Pada Senin siang, Pemerintah Kota Tegal menurunkan tarif angkutan umum dalam kota sebanyak Rp 400 atau 8 persen dari tarif sebelumnya, Rp 6.600. Penurunan tarif itu adalah keputusan rapat antara pemerintah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat, berkaitan dengan penurunan harga BBM. (Baca: Harga BBM Turun, Pengusaha SPBU Rugi Rp 60 M.)
Dengan diturunkan Rp 400, ambang batas atas tarif angkutan umum di Kota Tegal menjadi Rp 5.800. Tarif baru tersebut sama dengan tarif angkutan sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 12 Desember 2014. "Tarif angkutan baru ini langsung kami sosialisasikan kepada pengusaha dan sopir angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Tegal Johardi. (Baca: BBM Turun, Organda: Tarif Angkutan Bisa Turun.)
DINDA LEO LISTY
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka