TEMPO.CO, Riau - Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup Riau menyoroti tiga hakim yang menangani kasus kebakaran lahan dengan terdakwa PT Nasional Sago Prima. Hakim yang menangani kasus ini rak memiliki sertifikasi lingkungan hidup. Pada pekan ini rencananya hakim akan mengeluarkan putusan dari sidang yang telah berlangsung belasan kali.
"Seharusnya kasus ini ditangani hakim lingkungan hidup," kata Koordinator Koalisi Boy Sembiring, kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2014, di Pekanbaru. Menurut Boy, peraturan penanganan kejahatan lingkungan telah ditetapkan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.
Sidang perkara PT Nasional Sago Prima ini diketuai Sarah Louis dan dua hakim anggota Renny Hidayati serta Melki Salahuddin. Ketiganya tidak memiliki sertifikat lingkungan. "Menurut aturannya, jika suatu pengadilan belum memiliki hakim lingkungan mesti mendatangkan hakim dari pengadilan lain yang sudah memiliki sertifikat lingkungan," ujarnya.
Dengan situasi seperti ini, kata Roy, dia meragukan hakim akan memutuskan perkara dengan baik. "Kasus tersebut seharusnya dapat memberikan efek jera bagi penjahat lingkungan," katanya.
Pada 13 Januari 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa PT NSP dengan pidana denda Rp 5 Miliar, pidana tambahan perbaikan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan dan lahan senilai 1,4 Triliun. Serta menghukum terdakwa petinggi perusahaan yakni General Manajer PT NSP Erwin, pidana penjara 6 bulan, denda Rp 1 Miliar dan Manajer Nowo Dwi Pryono dituntut 18 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar terkait kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa pelumas bekas.
Polda Riau telah menetapkan PT Nasional Sago Prima sebagai tersangka pada Maret 2014 lalu atas tuduhan penyebab kebakaran lahan di area konsesi perusahaan dan tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3. Area perusahaan yang terbakar seluas 2.000 hektare terletak di blok K 26, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
Koalisi yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, Riau Coruption Trail dan Wahi Riau berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan. "Kami mendesak kepada majelis hakim, agar lingkungan hidup bisa diperbaiki dengan segera, hukumlah PT NSP dan terdakwa lainnya dihukum dengan seberat-beratnya, agar menjadi catatan anak cucu kelak, bahwa masih ada hakim baik yang berpihak kepada lingkungan hidup di Riau," kata Direktur Jikalahari, Muslim Rasyid.
RIYAN NOFITRA
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?