Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Mati, Jokowi Tak Gubris Pemerintah Brasil

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Sejumlah keluarga terpidana mati menyeberang ke Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura Cilacap, Jateng, 16 Januari 2015. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan pada Minggu 18 Januari. Saat ini lima terpidana mati sudah menghuni kamar isolasi di LP Besi. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Enam terpidana mati dengan nama Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh telah dieksekusi Ahad dini hari. Kejaksaan Agung mengklaim tak ada halangan dalam pelaksanaan.

"Permintaan terakhir mereka telah dipenuhi semua," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca:Surat Terakhir Terpidana Mati Namaona Denis)

Tony melanjutkan, tak ada keraguan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Gugatan dari terpidana Namaona Denis karena peninjauan kembali ditolak langsung pun tak mengganggu. "Karena kami berpegang pada putusan grasi. Grasi adalah pengakuan bersalah," kata Tony.

Tony menambahkan bahwa eksekusi enam terpidana yang telah berlangsung bukan terakhir kalinya. Mengutip kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, masih ada gelombang kedua. Apalagi, dari daftar terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Joko Widodo, masih ada 10 nama. (Baca:Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati)

Awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menolak 64 permohonan grasi terpidana mati. Sebanyak 16 di antaranya telah ditandatangani. Dari 16 nama, enam dieksekusi pada Ahad dini hari tadi sehingga tersisa 10 nama. Beberapa di antaranya adalah Rodrigu Gularte, Mary Jane Fiesta, Serge Areski, Raheem Agbaje, Syofial, Martin Anderson.

Sesungguhnya, pada akhir 2014, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi enam terpidana mati juga di mana dua di antaranya adalah Marco Archer dan Namaona Denis. Namun, eksekusi ditunda karena terpidana mengajukan PK kedua. Mereka adalah Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni.

Utomo Karim, pengacara dari Marco Archer dan Rodrigo Gularte, menyayangkan pemerintah Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati. Padahal, kata ia, eksekusi tersebut telah ditentang oleh berbagai pihak dan negara. Pemerintah Brazil, tempat asal kliennya, pun sampai berusaha menghubungi Presiden Joko Widodo untuk mencegah hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi tak digubris. Telepon tak digubris, surat pun tidak. Padahal, untuk menjaga hubungan baik, setidaknya putusan hukuman mati ini dikomunikasikan dulu," ujar Karim. (6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya)

Dengan dieksekusinya Marco,tinggal Rodrigo saja yang masih hidup. Namun, menurut Karim, Rodrigo tak bisa dieksekusi karena kliennya yang ketahuan menyelundupkan narkotika bersama Marco itu mengalami sakit jiwa. "Beneran, tidak bohong-bohongan. Kalau mau dieksekusi, pastikan kondisi jiwanya sehat dulu," ujarnya.

Charles Lubis selaku pengacara dari Agus Hadi dan Pujo Lestari mengatakan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana Ahad dini hari membuat kliennya ketar-ketir. Namun, kata ia, keduanya mencoba optimis PK-nya bisa diterima.

"Saya bilang ke mereka, nasib di tangan Tuhan. Apa yang penting, kami sudah berupaya keras," kata Charles. Agus dan Pujo saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung akan PK mereka usai sidang terakhir di Lapas Batam beberapa hari lalu.

ISTMAN MP

Baca berita lainnya:
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana

Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati

Milisi Kristen Bunuh 6.000 Muslim di Afrika Tengah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.