TEMPO.CO, Jakarta - Enam terpidana narkotika akan dihukum mati Minggu besok, 18 Januari 2015. "Ada enam hukuman mati yang akan diesksekusi serentak hari Minggu nanti. Mereka adalah enam dari 60 terpidana mati kaus narkoba yang sudah pasti ditolak graasinya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijanto, 16 Januari lalu.
Menurut Tedjo, lima terpidana yang akan dieksekusi itu adalah warga negara asing dan hanya satu yang warga negara Indonesia. "Mereka ini pengedar semua, dari Cina, Iran, dan Nigeria, dan lainnya. Kalau tidak dihukum mati, Indonesia akan jadi tempat peredaran narkoba," kata Tedjo lagi dalam wawancara dengan Tempo di kantornya.
Bulan lalu Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan memberikan pengampunan bagi para narapidana kasus narkoba. Ia menampik tudingan sebagai presiden yang menjatuhkan hukuman mati bagi warganya atau warga negara asing dalam kasus tersebut.(Baca: Jokowi: Tak Ada Ampun buat Terpidana Mati Narkoba)
"Vonis hukuman mati itu dari pengadilan, bukan dari Presiden," kata Jokowi, Kamis, 18 Desember 2014. Sebelumnya, ia menyatakan Indonesia berada dalam posisi darurat narkoba. (Baca: BNN: Saatnya Hukum Mati Terhukum Kasus Narkoba)
Jokowi telah memastikan tak akan menerima permohonan grasi 64 narapidana narkoba yang mendapat vonis hukuman mati.
Heru Triyono